Hai hai hai para pembaca kompasiana tercinta, sudah lama saya tidak memposting artikel pada laman kompasiana ini. Pada kali ini saya akan membahas tentang keadaan peradilan di negara kita tercinta ini, yaitu keadilan pada negara Indonesia. Tiada seorangpun manusia yang dapat hidup di dunia dengan kesewenang-wenangan. Demikian pula, tidak ada bagian dari masyarakat yang menginginkan kehidupan di dunia tanpa diperlakukan dengan adil. Mengingat hal tersebut, maka keadilan merupakan kebutuhan semua orang, dan sekaligus untuk terwujudnya keadilan dengan sendirinya merupakan tanggungjawab semua orang.
Berdasarkan hal tersebut, keadilan merupakan suatu prinsip moral yang bersifat universal, karena di dalamnya terkandung nilai-nilai pokok yang dibutuhkan seluruh ummat manusia. HAM adalah hak asasi manusia. Menurut saya, pasal 28D Ayat 1 lah yang paling sering tidak dianggap penting. Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".
Keadilan merupakan kondisi dimana kebenaran secara moral mengenai sesuatu hal. Keadilan merupakan suatu hal yang penting dalam kehidupan, termasuk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam suatu negara, keadilan merupakan suatu hal yang harus diperhatikan.
Di Indonesia, keadilan belum ditegakkan secara maksimal. Hal ini tentunya lebih dirasakan oleh masyarakat kelas bawah. Ketidakadilan masih sangat sering dirasakan oleh rakyat Indonesia, khususnya dalam keadilan hukum. Keadilah hukum harus ditegakkan oleh penegak hukum di Indonesia demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Saat ini sering dijumpai penegak hukum yang kurang mengutamakan keadilan hukum.
"hukum di Indonesia tidak adil", ungkapan itulah yang mencerminkan situasi hukum di Indonesia saat ini. Jika kita membandingkan penegakan hukum untuk masyarakat miskin dengan penegakan hukum kalangan pejabat tentulah sangat berbeda. Banyak contoh kasus hukum yang terjadi di Indonesia dan sampai saat ini masih diselidiki.
Peradilan hukum di Indonesia terlihat lebih untuk mementingkan uang atau materi dibandingkan keadilan hukum itu sendiri. Hal ini tentu saja sangat merugikan rakyat kelas bawah. Dalam banyak kasus, yang sering terjadi adalah rakyat kelas bawah selalu kalah dalam kasus. Sementara pejabat atau rakyat kelas atas dengan mudahnya lepas dan terhindar dari hukuman. Hal tersebut tentu saja tidak lepas dari kurang adilnya hukum di Indonesia.
Contoh kasus ketidakadilan yang terjadi di Indonesia yaitu:
- Asyani dari Kabupaten Situbondo divonis 5 tahun penjara karena diduga mencuri tujuh batang kayu milik Perum Perhutani.
- Seorang buruh pabrik bernama Hamdani diberi hukuman kurungan 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Oktober 2002, atas tuduhan mencuri sandal jepit milik perusahaan tempatnya bekerja -- Seorang buruh pabrik bernama Hamdani divonis hukuman kurungan 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Oktober 2002, atas tuduhan mencuri sandal jepit milik perusahaan tempatnya bekerja.
Masih banyak kasus lainnya yang seakan menjatuhkan rakyat kelas bawah. Sementara kasus para koruptor atau pejabat tinggi dapat selesai dengan mudahnya, bahkan bebas dari hukuman.
Sangat jelas, bahwa rakyat kelas bawah tidak mendapatkan keadilan yang layak dari pemerintah Indonesia. Keadilan di Indonesia tidak merata, dan yang paling dirugikan adalah rakyat kelas bawah.
Hal ini tentu saja menjadi tantangan yang harus diselesaikan oleh pemerintah Indonesia, khususnya para penegak hukum. Keadilan harus ditegakkan di Indonesia, tidak peduli dengan derajat orang itu, apakah ia pejabat tinggi, atau hanya rakyat kelas bawah. Karena sesungguhnya, prinsip keadilan sudah menjadi bagian dari dasar negara Indonesia yang tercantum dalam Pancasila sila ke-5, yaitu "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Negara dan pemerintah harus menyadari akan kewajibannya untuk lebih memperhatikan hak tiap warganya. Perlindungan terhadap hukum perlu ditingkatkan, demi kemajuan hukum di Indonesia agar tercipta rasa aman dan tentram. Petinggi maupun rakyat kecil harus diperlakukan sama di muka hukum.