Mohon tunggu...
bramasto aditomo
bramasto aditomo Mohon Tunggu... -

oke

Selanjutnya

Tutup

Money

Bagaimana Kita Dipajaki

17 Oktober 2017   10:55 Diperbarui: 17 Oktober 2017   11:17 851
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi pribadi

                  >  500 juta    x    30%

            Mekanisme pembayarannya: Pajaknya sudah dipotong langsung dari perusahaan tempat dia bekerja. Si pegawai cukup melaporkan rekap             penghasilannya satu tahun sekali saja melalui SPT Tahunan.

  • Usahawan Omset < 4,8 Miliar/tahun

          PPh yang mesti dibayar adalah 1% x omset usaha.

  • Usahawan Omset > 4,8 Miliar/tahun

         PPh dihitung dengan mekanisme PPh perseorangan;

         Laba bersih usaha dikurangi PTKP (penghasilan tidak kena pajak). Lalu hasil selisihnya dikali tarif PPh perseorangan

2.   PPh Badan (PT, Koperasi, CV, Yayasan)

      a.  Omset usaha < 4,8 Miliar/tahun

           PPh yang mesti dibayar adalah 1% x omset usaha.

      b.  Omset usaha antara 4,8 Miliar -- 50 Miliar/tahun

           Perhitungan proporsional laba bersih yang mendapat fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas PPh. Perhitungannya adalah:

  • 4,8 miliar / omset usaha x Laba bersih = Laba bersih yang mendapat fasilitas PPh
  • Laba bersih yang tidak mendapat fasilitas PPh = laba bersih -- porsi yang mendapat fasilitas
  • PPh atas penghasilan yang mendapatkan fasilitas;

          Laba bersih yang mendapat fasilitas PPh   x  12,5%

  • PPh atas penghasilan yang tidak mendapat fasilitas;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun