>  500 juta   x   30%
      Mekanisme pembayarannya: Pajaknya sudah dipotong langsung dari perusahaan tempat dia bekerja. Si pegawai cukup melaporkan rekap       penghasilannya satu tahun sekali saja melalui SPT Tahunan.
- Usahawan Omset < 4,8 Miliar/tahun
     PPh yang mesti dibayar adalah 1% x omset usaha.
- Usahawan Omset > 4,8 Miliar/tahun
     PPh dihitung dengan mekanisme PPh perseorangan;
     Laba bersih usaha dikurangi PTKP (penghasilan tidak kena pajak). Lalu hasil selisihnya dikali tarif PPh perseorangan
2. Â PPh Badan (PT, Koperasi, CV, Yayasan)
   a.  Omset usaha < 4,8 Miliar/tahun
      PPh yang mesti dibayar adalah 1% x omset usaha.
   b.  Omset usaha antara 4,8 Miliar -- 50 Miliar/tahun
      Perhitungan proporsional laba bersih yang mendapat fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas PPh. Perhitungannya adalah:
- 4,8 miliar / omset usaha x Laba bersih = Laba bersih yang mendapat fasilitas PPh
- Laba bersih yang tidak mendapat fasilitas PPh = laba bersih -- porsi yang mendapat fasilitas
- PPh atas penghasilan yang mendapatkan fasilitas;
     Laba bersih yang mendapat fasilitas PPh  x  12,5%
- PPh atas penghasilan yang tidak mendapat fasilitas;