OPTIMALISASI PEMBERIAN Â KEWENANGAN PROVINSI DALAM OPSEN PAJAK AIR TANAH UNTUK MENDUKUNG KONSERVASI AIR TANAH
Pengelolaan air tanah adalah salah satu aspek penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan kehidupan manusia. Dalam konteks ini, provinsi memiliki peran yang sangat penting dalam melaksanakan kebijakan dan program konservasi air tanah. Salah satu instrumen kebijakan yang dapat digunakan oleh provinsi adalah opsi untuk memberlakukan pajak atas penggunaan air tanah di wilayahnya. Telaaah ini akan membahas mengapa opsen pajak air tanah seharusnya menjadi kewenangan provinsi dan bagaimana hal itu dapat digunakan untuk mendukung upaya konservasi air tanah.
1. Pertimbangan Kewenangan Provinsi dalam Konservasi Air Tanah
Berdasarkan kewenangan sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, Â Provinsi memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang kondisi lingkungan hidup dan sumber daya alam di wilayahnya. Dengan demikian, memberikan kewenangan kepada provinsi untuk mengelola dan memelihara air tanah secara langsung dapat memungkinkan adopsi kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan lokal.
Perwakilan Pemerintah Pusat, Provinsi dapat berperan sebagai mediator antara pemerintah pusat, pemerintah daerah kabupaten/kota, masyarakat, dan sektor swasta dalam upaya konservasi air tanah. Kewenangan provinsi dapat memfasilitasi kolaborasi yang lebih efektif dalam pengelolaan air tanah di tingkat regional.
Kemampuan Institusi dan Sumber Daya: Provinsi sering memiliki lembaga dan kapasitas administrasi yang lebih baik daripada kabupaten/kota dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan kebijakan konservasi. Dengan demikian, memberikan kewenangan kepada provinsi dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi upaya konservasi air tanah.
Dasar Hukum :
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah DaerahÂ
2. Hubungan antara Opsen Pajak Air Tanah dan Kewenangan Provinsi dalam Konservasi Air Tanah