Kehilangan Wilayah Maritim: Penangkapan ikan ilegal oleh nelayan Tiongkok telah menyebabkan kerugian ekonomi yang besar bagi Indonesia dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan di perairan Indonesia. Selain itu, klaim teritorial Tiongkok atas perairan yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dapat mengakibatkan hilangnya kontrol atas wilayah maritim yang strategis.
Ancaman Kedaulatan Nasional: Militarisasi pulau-pulau buatan Tiongkok di Laut China Selatan meningkatkan ketegangan dan meningkatkan risiko konflik militer di kawasan tersebut.Â
Ancaman terhadap kedaulatan Indonesia tidak hanya berasal dari tindakan langsung Tiongkok, tetapi juga dari eskalasi konflik yang melibatkan negara-negara lain yang memiliki kepentingan di kawasan tersebut.
Ketidakstabilan Regional: Ketegangan di Laut China Selatan dapat mengancam stabilitas regional dan mempengaruhi hubungan diplomatik antara Indonesia dengan negara-negara lain di kawasan tersebut. Indonesia perlu memperkuat posisinya sebagai penengah dan mediator dalam menyelesaikan konflik di Laut China Selatan untuk mencegah eskalasi yang lebih lanjut.
Upaya Mengatasi Tantangan
Untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh pelanggaran teritorial di Laut China Selatan dan menjaga kedaulatan Indonesia, diperlukan langkah-langkah berikut:
Penegakan Hukum Maritim: Indonesia perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di perairan yang menjadi bagian dari ZEE-nya. Hal ini melibatkan peningkatan patroli oleh TNI AL dan kepolisian perairan untuk mendeteksi dan menanggapi pelanggaran teritorial dengan tegas.
Diplomasi Multilateral: Indonesia harus terus berupaya untuk memperkuat kerja sama regional dan multilateral dalam menyelesaikan sengketa di Laut China Selatan. Dengan bekerja sama dengan negara-negara ASEAN dan mitra regional lainnya, Indonesia dapat memperkuat posisinya dalam menegakkan hukum internasional dan mengamankan kedaulatan wilayahnya.
Kolaborasi dengan Pihak Asing: Indonesia perlu menjalin kerja sama dengan negara-negara lain, termasuk Amerika Serikat dan Australia, yang memiliki kepentingan serupa dalam menjaga stabilitas di Laut China Selatan. Kolaborasi ini dapat meliputi pertukaran informasi intelijen, latihan bersama, dan dukungan untuk kapasitas maritim Indonesia.
Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Teknologi: Indonesia harus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan teknologi di bidang kelautan dan perikanan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam di wilayah perairannya. Hal ini melibatkan peningkatan investasi dalam pendidikan dan pelatihan bagi petugas maritim serta pengembangan teknologi surveilans maritim.
Komitmen Terhadap Hukum Internasional: Indonesia harus tetap berkomitmen pada prinsip-prinsip hukum internasional, termasuk UNCLOS, dalam menyelesaikan sengketa di Laut China Selatan.Â
Dengan memperkuat legitimasi klaimnya berdasarkan hukum internasional, Indonesia dapat memperkuat posisinya dalam negosiasi dengan negara-negara lain yang berklaim wilayah yang sama.