Mohon tunggu...
Bramantyo Bimantara
Bramantyo Bimantara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Hits

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Tukang Gigi Vs Dokter Gigi

8 Juni 2022   10:42 Diperbarui: 8 Juni 2022   10:49 570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Tidak sulit bagi kita untuk menemukan tempat tempat kecil yang bertuliskan tukang gigi atau ahli gigi dan tentu saja bagi orang awam sudah tidak asing lagi dengan yang namanya tukang gigi atau ahli gigi orang pasti akan berfikir tentang orang yang ahli dalam memasang behel.

Apalagi di era sekarang dimana sudah banyak media sosial yang membantu para tukang gigi ini mempromosikan jasanya. Dibuatnya promosi secantik mungkin agar menarik para konsumennya. Dan tak tanggung-tanggung bahkan ada yang menawarkan jasa tukang gigi panggilan.   

Tukang gigi dan dokter gigi tentu saja memiliki perbedaan. Jelas dari namanya saja sudah beda. Tukang gigi sendiri tidak memiliki Pendidikan yang didasarkan atas ilmu kedokteran gigi untuk melakukan perawatan mengenai kesehatan gigi. Selain itu juga tukang gigi tidak memiliki ijazah yang resmi dari departeman atau lembaga kesehatan.

Sedangkan dari pasarnya sendiri tukang gigi lebih ke arah orang-orang yang memiliki ekonomi menengah kebawah sedangkan untuk dokter gigi biasanya pasiennya orang-orang yang memiliki ekonomi menengah ke atas. Karena orang-orang yang memiliki ekonomi menengah ke atas pasti ingin hasil yang sangat memuaskan serta tau mana yang benar-benar ahli dan tau ilmunya.

Mahalnya biaya pemasangan behel atau gigi palsu menjadi alasan orang-orang beralih ke tukang gigi. Pemasangan yang tidak tepat oleh tukang gigi bisa menimbulkan masalah-masalah yang lebih besar mulai dari merusak letak dan fungsi gigi yang sebenarnya, infeksi gusi dan masalah-masalah berkelanjutan akibat dari beberapa faktor pemasangan behel.

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 39 tahun 2014 tentang pembinaan, pengawasan dan perizinan pekerjaan tukang gigi dibuat untuk mencegah terjadinya korban-korban dari oknum tukang gigi. Namun seharusnya tukang gigi ini tidak di perkenankan melakukan perawatan gigi atau semacammnya yang menyangkut kesehatan. Karena dilihat dari banyaknya tukang gigi yang melalaikan prosedur-prosedur yang seharusnya dilakukan.

Jadi, sebaiknya lakukan pemeriksaan atau perawatan yang terkait dengan kesehatan gigi dengan dokter gigi langsung. Agar tidak terjadi masalah yang lebih serius terkait perawatan atau pemasangan ortodonti yang tidak tepat. Lebih baik mengeluarkan sedikit lebih dari pada menumbulkan masalah baru nantinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun