Semarang (21/07/2021) – Perlindungan anak merupakan langkah terpenting yang dilakukan oleh pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masa depan. Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa "identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya”. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lalu memberlakukan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Tujuan penerbitan Kebijakan KIA yang dimuat dalam Permendagri adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak. Kondisi kepemilikan KIA di Kota Semarang sendiri adalah sebanyak 300.683 dari 508.683 anak sudah memiliki KIA.
Mengetahui pentingnya KIA, Bramanda Raihan Revario salah satu mahasiswa Fakulitas Ilmu Sosial dan lmu Politik Jurusan Administrasi Publik Universitas Diponegoro yang sedang melaksanakan KKN di Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang menyusun program kerja “Optimalisasi Kepemilikan KIA untuk Anak-Anak di Kelurahan Bendan Ngisor” sebagai upaya membantu anak-anak di Kelurahan Bendan Ngisor agar memiliki KIA.
Pendaftaran KIA secara online dapat dilakukan di website https://eservices.dispendukcapil.semarangkota.go.id/ atau melalui aplikasi SI D’nOK yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil Kota Semarang. Persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftarkan KIA secara online adalah : 1) Foto akta kelahiran, 2) Foto kartu keluarga, 3) Foto KTP-el Bapak, 4) Foto KTP-el Ibu, 5) Pas foto background merah bagi tahun kelahiran genap, background biru bagi tahun kelahiran ganjil (hanya untuk anak usia diatas 5 tahun).
Pelaksanaan program dilakukan pada tanggal 21 Juli 2021. Dalam program ini terdiri dari beberapa kegiatan. Pertama, melakukan sosialisasi pendaftaran KIA secara online melalui chat whatsapp dengan Ibu Dian, salah satu warga RT. 04 /RW. 05 Kelurahan Bendan Ngisor. Pelaksanaan program dengan cara memberikan video tatacara pendaftaran KIA secara online yang sebelumnya sudah diupload di youtube.
Kegiatan selanjutnya adalah pengambilan KIA yang sudah jadi di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Gajahmungkur pada tanggal 30 Juli 2021. KIA dapat diambil ketika status pengajuan sudah tertulis “siap diambil”. Proses dari pendaftaran hingga siap diambil memakan waktu kurang lebih 1 minggu. Pengambilan KIA dilakukan dengan membawa persyaratan-persyaratan yang sudah diupload.
Kegiatan yang terakhir adalah melakukan penyerahan KIA kepada Ibu Dian.
“Saya sangat mendukung sekali dengan adanya program pendaftaran KIA. Alhamdulillah saya terbantu sekali, terutama anak saya yang sebelumnya terkendala belum memiliki KIA. Alhamdulillah dengan adanya program KKN ini, saya sebagai orangtua terbantu sekali dalam menyiapkan persyaratan dan melakukan pendaftaran. Alhamdulillah sekarang anak saya sudah punya KIA”, ujar Ibu Dian.
Dilaksanakannya program ini diharapkan mampu membantu optimalisasi kepemilikan KIA di Kelurahan Bendan Ngisor pada khususnya dan Kota Semarang pada umumnya. Diharapkan dengan adanya KIA anak-anak dapat mendapatkan perlindungan anak dan mendapatkan pelayanan yang sesuai. Selain itu masyarakat diharapkan mulai terbiasa dengan pelayanan dari instansi pemerintah yang bersifat online.
Penulis : Bramanda Raihan Revario (Administrasi Publik 2018)
DPL : Dinalestari Purbawati, SE., M.Si., Akt
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H