Mohon tunggu...
Angra Bramagara
Angra Bramagara Mohon Tunggu... Administrasi - Orang Biasa

Orang biasa yang sedang belajar menulis, dan belajar menggali ide, ungkapkan pemikiran dalam tulisan | twitter: @angrab

Selanjutnya

Tutup

Money

Intip Data Perbankan Adalah Keniscayaan di Era Digital

1 April 2016   14:31 Diperbarui: 1 April 2016   14:50 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="ilustrasi (sumber:www.peak10.com/)"][/caption]Pemerintah telah mengeluarkan aturan dimana mewajibkan perbankan atau penerbit kartu kredit melaporkan setiap data transaksi dari nasabahnya.

Aturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.

Dalam lampiran aturan tersebut tertulis bahwa bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit wajib melaporkan data dari nasabah yang bersumber dari billing statement atau tagihan.

Di antaranya meliputi nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian dan nilai transaksi dan pagu kredit.

Penyampaian ini, pertama kali paling lambat 31 Mei 2016 baik secara elektronik (online) maupun langsung. Untuk ke depannya, maka data diserahkan setiap bulan pada akhir bulan berikutnya. -detik.com-

 

Berikut data Bank/Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit yang diwajibkan melaporkan data transaksi nasabahnya (sumber: detik.com):

Pan Indonesia Bank, Ltd. Tbk.
PT Bank ANZ Indonesia
PT Bank Bukopin, Tbk.
PT Bank Central Asia, Tbk.
PT Bank CIMB Niaga, Tbk.
PT Bank Danamon Indonesia, Tbk.
PT Bank MNC Internasional
PT Bank ICBC Indonesia
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) ,Tbk.
PT Bank Mega, Tbk.
PT Bank Negara indonesia 1946 (Persero) , Tbk.
PT Bank Negara Indonesia Syariah
PT Bank OCBC NISP Tbk.
PT Bank Permata Tbk.
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
PT Bank Sinarmas
PT Bank UOB Indonesia
Standard Chartered Bank
The Hongkong & Shanghai Banking Corp.
PT Bank QNB Indonesia
Citibank N.A
PT AEON Credit Services

 

Namun, ada beberapa nasabah merasa resah atas kebijakan aturan dari pemerintah tersebut. 

"Sangat keberatan. Itu bertentangan dengan Undang-undang Perbankan yang mengatakan data nasabah itu rahasia perbankan. Kenapa diintip-intip?,"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun