Mohon tunggu...
Angra Bramagara
Angra Bramagara Mohon Tunggu... Administrasi - Orang Biasa

Orang biasa yang sedang belajar menulis, dan belajar menggali ide, ungkapkan pemikiran dalam tulisan | twitter: @angrab

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Menkumham Jabarkan Peluang Seseorang Memiliki Dua Kewarganegaan

11 September 2016   14:30 Diperbarui: 12 September 2016   11:51 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (gbr: www.globalindonesianvoices.com)

Dalam UU Kewarganegaraan Indonesia, ada pasal yang mengatur saat kapan seseorang bisa kehilangan status kewarganegaraan Indonesianya (WNI). Dalam pasal 23 disebutkan bahwa warga negara indonesia kehilangan kewarganegaraannya salah satunya poinnya adalah jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

Penafsiran pasal 23 itulah yang menjadi salah satu biang kerok kegaduhan Archandra Tahar. Hampir semua pakar hukum, termasuk pakar hukum pendukung Jokowi pun setuju bahwa ketika seseorang itu memperoleh kewarganegaraan lain, maka secara otomatis orang itu telah kehilangan status WNI-nya. 

Namun Menkumham memilki penafsirannya sendiri. Beliau menggunakan pasal 30 UU Kewarganegaraan, di mana di dalamnya menegaskan bahwa seseorang akan kehilangan status WNI-nya jika sudah diurus secara administrasi oleh Kemenkumham, alias melalui tata cara tertentu yang kemudian menghasilkan terbitnya sertifikat. Sertifikat ini akan berisi pernyataan yang menjelaskan bahwa orang yang bersangkutan (sudah) bukan WNI. Sehingga dari penafsiran ini dapat ditafsirkan lagi bahwa selama orang itu belum mengurus administrasinya atau selama Kemenkumham tidak tahu, maka orang itu tetap berstatus WNI walaupun di tempat lain sudah memiliki paspor WNA. Oleh karena itu, pasal 30 pun juga adalah biang kerok lainnya dari kegaduhan Archandra. 

Dari penafsiran Menkumham, tanpa beban Kemenkumham secara mudah memulihkan kembali status WNI Archandra Tahar karena secara administrasi, Archandra Tahar masih WNI alias tidak bisa dikatakan stateless. Archandra hanya berstatus orang yang memiliki potensi untuk stateless karena di saat urusan administrasi pencabutan kewarganegaraan Indonesianya belum beres, Archandra sudah terlebih dahulu melepaskan kewarganegaraan Amerika Serikat-nya. Oleh karena itu, agar Archandra tidak stateless. Maka dengan segara Kemenkumham memulihkannya statusnya.

Jika dipandang dari pendekatan proses yang menjadi tafsiran Menkumham, Archandra Tahar masih berada di fase awal, belum sampai pada fase akhir urusan administrasi pencabutan status kewarganegaraan. Sehingga belum benar-benar kehilangan status WNI-nya. Dengan demikian Kemenkumham tidak perlu menunggu sampai 5 tahun untuk memulihkan status WNI Archandra. Presiden pun tidak perlu menggunakan hak diskresinya untuk menetapkan seseorang menjadi WNI dengan meminta persetujuan DPR. Urusan hanya di level kementerian saja dan bisa dibereskan dalam waktu kurang lebih satu bulan.

Di satu sisi, Indonesia tidak menganut dwi kewarganegaraan untuk orang dewasa. Jika penafsiran pasal 23 dan 30 itu masih simpang siur, maka selama itu pula tidak ada kejelasan kapan sebenarnya seseorang itu kehilangan status WNI-nya, yang mana mau tidak mau ketika nanti dikembalikan lagi menjadi WNI maka harus melalui proses naturalisasi normal atau melalui hak diskresi Presiden.

Jika penafsiran Menkumham Yosanna Laoly dipakai maka secara tidak langsung Indonesia telah menerapkan 'prinsip dwi kewarganegaraan'. Ada ruang kosong bagi masyarakat dewasa Indonesia untuk bisa memiliki dwi kewarganegraan, baik dalam waktu singkat bahkan panjang. Hal ini disebabkan karena orang bisa saja tidak melapor ke Kemenkumham bahwa dia sudah menjadi warga negara asing agar status WNI-nya tidak hilang. Selama Kemenkumham belum mengeluarkan sertifikat administrasi bahwa yang bersangkutan bukan WNI, maka yang bersangkutan tetap berstatus WNI walaupun sudah mempunyai paspor negara lain alias sudah menjadi WNA. 

Dan jika ketahuan oleh Kemenkumhan dan diproses pencabutan kewarganegaraan Indonesianya, maka yang bersangkutan bisa dengan segera melepas status WNA nya, dan bisa dipulihkan kembali menjadi WNI hanya dalam waktu kurang lebih satu bulan seperti yang diberikan pada Archandra Tahar.

Di mana martabat negara kita? Dengan seenaknya orang memain-mainkan status kewarganegaraan karena penafsiran yang tidak jelas itu. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun