Mohon tunggu...
Angra Bramagara
Angra Bramagara Mohon Tunggu... Administrasi - Orang Biasa

Orang biasa yang sedang belajar menulis, dan belajar menggali ide, ungkapkan pemikiran dalam tulisan | twitter: @angrab

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Import Baju Bekas Sebaiknya Digiatkan, Bukan Dilarang

9 Februari 2015   17:37 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:33 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan import baju bekas oleh Kementerian Perdagangan menjadi polemik di masyarakat. Ada yang setuju dan ada yang tidak setuju. Alasan kementerian melarang import baju bekas  karena disinyalir baju bekas yang beredar di pasaran itu berkuman, dimana dapat menimbulkan beragam penyakit bagi penggunanya. Padahal penikmat baju bekas itu berasal dari berbagai kalangan mulai dari kalangan bawah hingga kalangan atas seperti para pejabat maupun selebritis. Biasa dikatakan pasar baju bekas itu lumayan. Para pengguna pun sepertinya tidak ada masalah dengan baju tersebut, begitu juga dengan para pedagang.

[caption id="attachment_367918" align="aligncenter" width="448" caption="Seorang calon pembeli sedang memilih pakaian bekas (sumber: antarafoto.com)"][/caption]

Selain alasan berkuman,  ada yang mengatakan bahwa baju-baju tersebut merupakan "baju sampah" di negara asalnya, kemudian di ekspor ke Indonesia. Apa negara ini tidak malu menerima "baju sampah"? perihal baju sampah atau tidak, saya rasa hal ini bersifat relatif. Ada yang masa bodo dimana yang penting bajunya bagus, dan harga untuk membelinya murah, toh tidak ada yang dirugikan, malah saling menguntungkan. Jadi rasanya alasan "baju sampah" ini tidak bisa dijadikan alasan mutlak.

Kabarnya import baju bekas ini sudah dilarang sejak tahun 80-an.  Kebijakan import baju bekas yang ada sejak tahun 80-an tersebut, mengakibatkan import baju bekas yang dilakukan selama ini adalah ilegal. Namun ketika itu masyarakat tetap melakukannya secara sembunyi-sembunyi. Entah bagaimana, sepertinya para petugas sudah masa bodo dengan hadirnya baju bekas di pasaran sehingga saat ini penjualan baju bekas dapat kita lihat secara terang-terangan seakan-akan aturan import baju bekas itu tidak ada.

Saya tidak tahu kenapa ada aturan melarang baju bekas import sejak tahun 80-an tersebut. Apa alasannya? apakah benar cuman alasan baju itu berkuman?

Saya rasa tidak ada yang dirugikan pada perdagangan baju bekas ini terutama para pedagang dan konsumen. Mereka enjoy. Tidak tahu kalau pemerintah, apakah pemerintah merasa rugi? atau ada pihak lain yang merasa rugi?

Jika alasannya hanya baju itu berkuman, saya kira bukan pelarangan import baju bekas solusinya. Malahan dengan adanya kuman pada baju bekas itu, masyarakat bisa membuka peluang bisnis baru yaitu bisnis pencucian baju bekas yang baru di import sebelum di "stok" kan ke pasaran. Bukankah akan menambah peluang penyerapan tenaga kerja baru yang tentunya akan mengurangi jumlah pengangguran? Bukannya malah menambah jumlah pengangguran karena larangan import baju bekas ini.

Sebaiknya import baju bekas ini digiatkan, bukan dilarang.

Kalau misalkan digiatkan, apakah dengan adanya baju bekas import ini dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun