Mohon tunggu...
Abraham PosmaJoshua
Abraham PosmaJoshua Mohon Tunggu... Freelancer - FACE IT OR LEAVE IT

Penyuka makanan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menteri Muda di Kabinet Jokowi, Apakah akan Terealisasikan dan Efektif

11 Juli 2019   20:14 Diperbarui: 11 Juli 2019   20:21 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menteri yang ditetapkan di Indonesia dipilih berdasarkan kabinet dari Presiden dan dipilih oleh Presiden, ditetapkan untuk membantu tugas-tugas Presiden selama masa jabatan presiden.

Pada pemerintahan ke-2 yang akan dipimpin Jokowi-Ma'ruf Amin 2019-2024 Kabinet dirumorkan akan memilih para millenial atau Mentri-Mentri muda untuk membantu tugas-tugas Presiden baik dalam maupun luar negri. Menurut Megawati berdasarkan keterangannya mengatakan bahwa tidak apa-apa memberikan jabatan menteri pada yang masih muda dengan seleksi mereka dapat dipastikan melakukan pekerjaan itu.

Dengan rumor yang menyebutkan Mentri Muda akan benar-benar ada, muncul berbagai komentar mendukung maupun tidak mendukung hal tersebut dengan berbagai pertimbangan tertentu.

Disamping banyak yang setuju maupun tidak setuju keberadaan Menteri muda dalam kursi DPR RI yang dipilih oleh Presiden Jokowi merupakan hak prerogatif Presiden sehingga sah-sah saja memberikan kursi tersebut kepada seseorang yang memang memenuhi kriteria yang ditentukan untuk menduduki kursi DPR RI.

Kebanyakan yang tidak setuju dengan Menteri Muda yang akan membantu Presiden nantinya adalah kurangnya pengalaman yang dimiliki oleh para calon nantinya, sehingga bukan memudahkan dan membantu pekerjaan Presiden tetapi akan memberikan dampak buruk bagi Pemerintahan di Indonesia.

Dilain sisi-sisinya yang setuju akan hal tersebut juga tidak kalah banyak, banyak dari mereka bukan melihat dari umur tetapi melihat apakah mereka berpotensi dalam aspek dan ketentuan yang berlaku atau skill serta keterampilan mereka dalam memanage hal-hal penting, terutama dalam bidang Undang-Undang.

Pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 ada 10 fungsi para Menteri yang nantinya akan dilakukan oleh para mentri muda, dari Peraturan Presiden inilah para mentri muda nantinya diseleksi secara ketat.

Pemberian Kursi kepada Mentri muda tentu saja tidak sebanyak kursi untuk Mentri Senior lainnya karena para Mentri Muda haruslah memiliki pembimbing dalam melakukan pekerjaan mereka yang tergolong berat pada usia mereka, bukan karena mereka tidak berkompeten maka mereka tidak perlu adanya bimbingan tetapi bimbingan diperlukan untuk saling memberikan masukan-masukan yang penting dari seinor kepada junior agar lebih dewasa.

Tidak ada salahnya memberika kepercayaan kepada orang-orang muda dengan semngat muda membangun Indonesia lebih baik lagi, karena didalam sebuah institusi maupun sebuah negara haruslah ada regenerasi atau peralihan generasi kepada generasi berikutnya untuk bisa bersama membangun.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun