Mohon tunggu...
Ani Berta
Ani Berta Mohon Tunggu... Konsultan - Blogger

Blogger, Communication Practitioner, Content Writer, Accounting, Jazz and coffee lover, And also a mother who crazy in love to read and write.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Aspirasi Perempuan di Parlemen Bukan Sekadar Memenuhi Kuota

31 Maret 2014   08:39 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:16 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada pemilihan legislatif, 30% keterwakilan perempuan harus dipenuhi oleh setiap partai politik, merujuk pada peraturan dalam 3 paket Undang-Undang Politik yang mengatur keterwakilan perempuuan sebanyak 30%, yakni UU no. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu; UU no. 8 tahun 2008 tentang Parpoldan UU no. 10 tahun 2008 tentang Pemilu.

Aspirasi perempuan di parlemen sangat penting dan perlu ditingkatkan, mengingat perempuan adalah sosok pemikir yang sangat peka dan lebih tahu akan kebutuhan individu – individu yang ada di masyarakat secara luas. Perempuan makhluk lemah lembut dan cenderung menggunakan perasaannya dalam setiap keputusan yang akan diambil, akan melahirkan kebijakan- kebijakan yang rasional dan tertata baik dalam tatanan pemerintahan maupun dalam lingkungan masyarakat.

Mengapa caleg perempuan harus banyak terdapat di parlemen?

Latar belakang

Ditinjau dari sudut pandang segala aspek kehidupan, banyak hal yang membuat posisi perempuaan terpojok dan diperalat sebagian orang atau instansi yang tak bertanggung jawab. Kelemahan dan daya tarik perempuan sering dijadikan objek demi kepentingan segelintir orang atau organisasi. Beberapa contoh kasus yang sering terjadi aadalah :

Dalam lingkup rumah tangga, masih sering terjadi kekerasan pada rumah tangga, padahal perempuan adalah tonggak penting untuk melahirkan dan membentuk generasi penerus dari rumah. Seorang anak dengan didikan ibu akan lain hasilnya dengan didikan tanpa ibu. Seorang ibu akan memberikan kasihh sayang dengan cara yanag menmbulkan efek nyaman karena kepekaannya. Maka perempuan dalam rumah tangga perlu dilindungi dan dipenuhi hak dasarnya. Harus ada kebijakan pengaturan Undang Undang dan payung hukum yang jelas dengan hal yang berkaitan terhadap kekerasan dalam rumah tangga ini. Sehingga posisi perempuan tidak akan terpojok atau susah ketika hendak membelaa diri.

Hak - hak dasar perempuan dalam kemajuan karir dan posisi jabatan yang masih terhalang oleh peraturan gender, akan membatasi perempuan untuk berkarya dan partisipasi dalam memajukan bangsa.

Dalam lingkup pekerjaan, masih ada beberapa perusahaan yang memberikan cuti hamil dibawah standar, misalnya dibawah tiga bulan, bahkan masih banyak perusahaan yang tidak memberikan cuti haid pada masa kerjanya. Penerapan jam lembur yang kurang wajar, upah yang kurang dan lain sebagainya.

Sedangkan dalam kehidupan bermasyarakat, kadang perempuan pada situasi tertentu mendapat perlakuan kurang menyenanngkan, misalnya pelecehan seksual, perdagangan perempuan dan dijadikan kurir narkoba.

Melihat tiga poin masalah diatas, caleg perempuan perlu ada bahkan banyak diperlukan dalam kursi parlemen. Tentu saja bukan sebagai pemenuhan kuota saja, namun lebihh jauh harus menjadi sosok pemberi solusi terhadap keberadaan perempuan dalam masyarakat yang kian banyak terjajah hak – haknya. Dengan kehadiran caleg perempuan di parlemen, akan memberikan solving problem yang terara dan tepat karena perempuan sudah tahu apa yang menjadi kebutuhan banyak orang khususnya perempuan. Selain dapat memecahkan persoalan yang berkaitan dengan perempuan, kehadiran caleg perempuan pun akan memberikan solusi bagi masyarakat umum multi gender. Melalui berbagai kebijakan yang dibuatnya berdassarkan segala pertimbangan yang dianggap perlu.

Maka, peran caleg perempuan sangat diperlukan keberadaannya di parlemen untuk membuat berbagai kebijakan yang patut diperjuangkan dengan upaya mengenali dan menolak sikap buta gender dalam institusi politik.

Apa langkah yang harus dilakukan agar caleg perempuan memenangkan banyak kursi di parlemen dan apa yang menjadi hambatan selama ini?

Dukungan dari berbagai pihak, seperti masyarakat umum, pejabat publik, ormas perempuan dan komunitas perempuan harus memberi sinergi terhadap caleg perempuan untuk memenangkan kursi di parlemen dengan cara bergerakbersama turun ke masyarakat bersosialisasi dan membuat pembentukan opini publik.

Recruitment caleg perempuan bukan hanya kuantitas tetapi kualitas pun sangat diperlukan. Maka diperlukan upaya dalam meningkatkan kualitas dari segi keilmuan, wawasan,karakter dan keimanan. Disamping itu para pemilih pro gender perlu diberikan pendidikan politik sebelum caleg tersebut menjadi anggota dewan maupun setelah menjadi anggota dewan. Jadi berkelanjutan dan selalu update. Jika perlu, diadakan pertemuan berkala dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Untuk memperkuat kapasitas perempuan di parlemen pusat dan daerah, diperlukan sebuah lembaga tertentu sebagai jaminan upaya memperoleh hasil kebijakan yang adil.

Penentuan suara terbanyak untuk memperoleh kursi di parlemen, dapat menjadi hambatan bagi sebagian caleg perempuan yang tidak siap dengan logistik untuk sosialisasi. Membuat partai menjadi pro elektailitas dan dukungan untuk kaum marginal sangat kurang, nyaris tidak ada. Padahal secara keilmuan, kompetensi, inisiatif, motivasi, karakter serta visi misi sangat memenuhi kriteria.

Kesimpulannya, dengan berbagai kendala yang dihadapi para caleg perempuan, untuk memberikan aspsirasi bagi kepentingan masyarakat melalui parlemen, perlu dukungan berbagai pihak untuk melaju ke parlemen. Ditengah sistem pragmatis dan transaksional, caleg perempuan harus tetap maju untuk menembus segala hambatan yang menghadang dari berbagai arah. Akhirnya kembali kepada masyarakat yang harus jeli untuk memberikan dukungan penuh terhadap caleg perempuan yang akan membuat perubahan dan kebijakan yang sangat logis dan berjangka panjang untuk kepentingan masyarakat luas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun