Mohon tunggu...
Brahmadeva Adhyaksa
Brahmadeva Adhyaksa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Penulisan Mengenai Ilmu Hukum dan Isu Terkait Permasalahan di Dalam Kehidupan Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Research School: Pemahaman Arti PKM untuk Mahasiswa Baru

30 Desember 2024   08:52 Diperbarui: 30 Desember 2024   08:52 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

*PKM (Internet/Literatur, Lingkungan, dan Diskusi):

PKM (Pekan Kreativitas Mahasiswa) merupakan wadah untuk menuangkan suatu konsep dasar menggunakan kreativitas dengan adanya gagasan, kerja sama tim (team work), dan solusi yang diperlombakan dalam skala nasional antar universitas di Indonesia. Perlu buku pedoman agar dapat diimplementasikan secara spesifik, dan juga perlu mempertimbangkan terkait kebutuhan lingkungan sekitar. Terdapat bidang yang harus dikuasai (Contoh: Hukum dan pasal-pasalnya), sehingga perlu berpikir dengan cara pandang yang beda sehingga memiliki banyak pandangan untuk menemukan solusi yang dicari. Maka dalam PKM wajib hukumnya untuk memiliki kemampuan mengidentifikasi masalah, menentukan latar belakang, menuliskan permasalahan sesuai identifikasi, dan memanfaatkan serta mencari ide kreatif yang timbul dan dibutuhkan oleh area sekitar. Adanya PKM pada tingkat universitas ini membuat mahasiswa dapat berpikir secara futuristik dengan melakukan pengamatan, identifikasi, dan aksi (Linear Thinking).

*PKM-RSH (Riset Sosial Humaniora):

Umumnya terdiri atas 4-6 orang dalam 1 kelompok untuk membuat laporan terkait kemajuan, hasil akhir, dan artikel ilmiah. Laporan tersebut diajukan dalam bentuk proposal yang akan diseleksi mulai dari tingkat fakultas hingga universitas, sehingga perlu sesuai dengan ketentuan, memiliki bobot yang relevan dengan permasalahan yang diangkat, dan juga dapat memiliki pembaharuan apabila telah diterapkan dalam masyarakat. Penilaian laporan tersebut berdasarkan pada fokus masalah, metode pendekatan, teori, kualitas data, dan cara berpikir yang logis dan sistematis. Format penulisan sesuai pada format secara umum yang disesuaikan dari pendahuluan, tinjauan pustaka, isi, biaya dan jadwal, serta lampiran. Apabila terdapat jadwal terkait penyewaan suatu jasa maupun barang, maka dibatasi selama 6 bulan dan disesuaikan pula dengan pedoman dan ketentuan yang sangat mempengaruhi penilaian terhadap hasil dari laporan ilmiah PKM-RSH tersebut.

*PKM-PM (Pengabdian Masyarakat):

Membahas mengenai lingkungan sosial terkait penerapan pengetahuan, teknologi, dan seni. Dalam penerapannya perlu bekerja sama dengan mitra kerja untuk mempertimbangkan masalah, sistem, lembaga, dan kebijakan sosial politik. Dalam PKM ini terdapat rencana, analisis, riset, solusi, penerapan dalam masyarakatm dan pembagian peran antara pendidikan, ekonomi, pemerintah, maupun industri yang dijadikan sebagai mitra kerja yang output/hasil akhirnya memiliki manfaat dan dayaguna bagi masyarakat.

*PKM-K (Kewirausahaan):

Terkait kreativitas mahasiswa dalam membuat suatu produk ilmiah yang memiliki nilai ekonomis dan kebermanfaatan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan harga terjangkau untuk menunjang kebutuhan seahri-hari. Dalam pembuatan laporan sebagai konsep pembuatan produk ini perlu memperhatikan judul, data yang diperlukan, latar belakang pembuatan produk, dan tujuan pembuatan produk tersebut. Sangat diperlukan pertimbangan jumlah konsumen yang diperkirakan memiliki minat untuk menggunakan produk tersebut dan disesuaikan dengan biaya serta realitas yang ada dalam masyarakat dengan berbagai pengaruh eksternal yang ada, sehingga dalam pembuatan PKM-K ini sangat penting adanya jadwal kegiatan agar realisasi dapat tersusun secara sistematis dan teratur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun