Mohon tunggu...
Bqamaliaad Bqamaliaad
Bqamaliaad Bqamaliaad Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Kebijakan Islam di Daerah atau Negara

26 November 2024   10:36 Diperbarui: 26 November 2024   11:57 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tema: Pengaruh Nilai-Nilai Islam Dalam menentukan Kebijakan Islam di Daerah/Negara

Judul: Kebijakan Publik dan Aplikasi Nilai Islam: Tantangan dan Peluang Provinsi Aceh sebagai Daerah Islam

Oleh Kelompok 4:

1.M.Irgi Fahrezi/2411001051

2.Davina Heti Putria/2411001014

3.Baiq Amalia Asri Dewi/2411001037

Latar Belakang

"Serambi Mekah" adalah julukan yang diberikan kepada Aceh. Provinsi Aceh adalah satu-satunya daerah yang menerapkan syariat Islam dalam pembuatan kebijakan. Penduduk beragama Islam di Aceh sangat mendominasi, yakni sekitar 98,91% dari total populasinya. Menurut data yang terbaru, hanya sedikit populasi non-muslim yang ada di Aceh, seperti Kristen (0,79%), Katolik (0,19%), dan Buddha (0,11%).

Pemerintah daerah diberikan wewenang untuk mengimplementasikan syariat Islam di Aceh, yakni sejak Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 disahkan. Kemudian hal ini diikuti dengan pengesahan Qanun yang mengatur berbagai aspek kehidupan Masyarakat, mulai dari ibadah hingga hukum pidana. Meskipun memiliki kerangka hukum yang jelas, akan selalu ada tantangan dibalik penerapan kebijakan berbasis syariat Islam ini. Diantaranya, perbedaan interprestasi dikalangan Masyarakat dan keterbatasan SDM dalam mengimplementasikan kebijakan.

Kebijakan di Aceh yang Bertentangan dengan Negara dan Cara Menerapkannya

Sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, Provinsi Aceh menghadapi berbagai macam rintangan dari penerapan kebijakan yang betentangan dengan hukum nasional dan konstitusi Republik Indonesia. Seperti:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun