Tema: Pengaruh Nilai-Nilai Islam Dalam menentukan Kebijakan Islam di Daerah/Negara
Judul: Kebijakan Publik dan Aplikasi Nilai Islam: Tantangan dan Peluang Provinsi Aceh sebagai Daerah Islam
Oleh Kelompok 4:
1.M.Irgi Fahrezi/2411001051
2.Davina Heti Putria/2411001014
3.Baiq Amalia Asri Dewi/2411001037
Latar Belakang
"Serambi Mekah" adalah julukan yang diberikan kepada Aceh. Provinsi Aceh adalah satu-satunya daerah yang menerapkan syariat Islam dalam pembuatan kebijakan. Penduduk beragama Islam di Aceh sangat mendominasi, yakni sekitar 98,91% dari total populasinya. Menurut data yang terbaru, hanya sedikit populasi non-muslim yang ada di Aceh, seperti Kristen (0,79%), Katolik (0,19%), dan Buddha (0,11%).
Pemerintah daerah diberikan wewenang untuk mengimplementasikan syariat Islam di Aceh, yakni sejak Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 disahkan. Kemudian hal ini diikuti dengan pengesahan Qanun yang mengatur berbagai aspek kehidupan Masyarakat, mulai dari ibadah hingga hukum pidana. Meskipun memiliki kerangka hukum yang jelas, akan selalu ada tantangan dibalik penerapan kebijakan berbasis syariat Islam ini. Diantaranya, perbedaan interprestasi dikalangan Masyarakat dan keterbatasan SDM dalam mengimplementasikan kebijakan.
Kebijakan di Aceh yang Bertentangan dengan Negara dan Cara Menerapkannya
Sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, Provinsi Aceh menghadapi berbagai macam rintangan dari penerapan kebijakan yang betentangan dengan hukum nasional dan konstitusi Republik Indonesia. Seperti: