Mohon tunggu...
bps hmy
bps hmy Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Nama saya Bayu Purnomo Saputra, Pekerjaan Advokat, Hobi Jalan Jalan, Dll, Berjiwa Humoris

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sertifikat Digelapkan Suami, Istri Lapor Polda Bengkulu bersama TIM BPS and Partners

21 Agustus 2023   13:28 Diperbarui: 21 Agustus 2023   13:44 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sertifikat Digelapkan Suami,  Istri Lapor Polda Bengkulu Bersama TIM Advokat BPS And Partners.

Bayu Purnomo Saputra bersama Tim melaporkan kasus dugaan Tindak Pidana penggelapan UU No.1 Tahun 1946 Tentang KUHP Sebagaimana Dimaksud dalam pasal 372. Bahwa laporan tersebut tentang sertifikat yang diduga digelapkan oleh suaminya sendiri dipolda bengkulu, dengan No.LP/B/210/VIII/2023/SPKT/POLDA BENGKULU, Tertanggal 01 Agustus 2023, Pukul 13.13Wib, Lalu.

Kronologis singkat, berawal dari sertifikat yang selama ini dititip oleh suami,  namun pada saat sang istri pertanyakan soal sertifikat tersebut, suami pelapor selalu bilang ada, lalu istri mau melihat fisik serrifikat tersebut, sang suami selalu menghindar.

Dengan adanya pertengkaran yang cukup hebat diantara kedua pasangan suami istripun, lalu sang suami akhirnya mengaku bahwa sertifikat tersebut dijaminkannya oleh seseorang. Dan ternyata setelah ditelusuri oleh klien kami, bahwa memang benar dan hasil pantauan juga pihak pemegang jaminan itu telah melakukan aksi untuk memperoleh sertifikat tersebut melalui jalur pengadilan, namun pengadilan menolak.

Penolakan itu kami juga berpendapat, bahwa kalau pengadilan menolak ya sah dan wajar saja, toh itu bukan milik suami klien kami, dan ikatan serta hubungan hukum diantara kedua belah pihak antara yang menjamin dan yang menerima jaminan tersebut sama- sama lupa, atau tidak tau, atau pura- pura tidak paham, siapa nama pemilik sertifikat, apakah ada kuasa untuk dijaminkan atau ada persetujuan untuk dijaminkan, dan atau pemilik sertifikat juga hadir dalam proses penjaminan serrifikat.
Dan ini harus dipertanyakan, karena proses itu tidak dilakukan oleh klien kami atau istri dari sipelapor, maka pelapor  melaporkan kejadian tersebut kepolda bengkulu.

Bayu Purnomo Saputra, selaku ketua TIM dari kantor BPS And Partners, akan meminta kepada pihak penyidik yang menangani kasus ini di polda bengkulu, agar kasus ini benar- benar dapat dituntaskan guna untuk mempertahankan hak klien kami, karena serrifikat tersebut tidak masuk dalam kategori harta goni- gini/harta bersama maupun harta warisan dari suami, harta tersebut melainkan harta milik aset PT yang dimiliki oleh klien kami dan pendanaannya juga hasil dari warisan klien kami, dan tidak ada hubungan dengan suaminya/terlapor dalam hal kepemilikan sertifikat tersebut.

Oleh karenya kami selaku TIM kuasa hukum berharap kepada pihak APH polda bengkulu yang menangani kasus ini dapat segera memproses kasus ini, karena jangan sampai sertifikat tersebut hilang dan statusnya dikemudian hari akan berbelit- belit dan rumit, dan mumpung sertifikat itu masih dipegang oleh pihak ketiga, sertifikat tersebut segera diambil oleh pihak penyidik polda bengkulu guna kelancaran proses pemeriksaan kasus tersebut, agar berjalan dengan lancar, dan juga sebagai barang bukti tersebut tidak tercecer kemana- mana.

Dan kami juga meminta kepada pihak kepolisian yang menangani kasus ini, harus ditelaah betul, apakah  nanti yang menerima jaminan sertifikat hasil dari penggelapan itu dapat dijerat dengan pasal yang berlaku di KUHP atau bagaimana, itu tergantung para penyidik yang punya kewenangan untuk mendalami kasus ini.

Bayu Purnomo Saputra, Berharap kasus ini betul- betul diperhatikan, agar klien kami sebagai korban mendapatkan kepastian dan keadilan hukum atas peristiwa yang menimpa klien kami.

Bayu juga menegaskan, agar serrifikat itu dapat kembali ketangan pemilik sah yakni klien kami, nanti urusan antara suami klien kami dengan pihak pemegang jaminan itu, itu urusan mereka, yang jelas sertifikat itu bukan milik suaminya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun