Mohon tunggu...
bps hmy
bps hmy Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Nama saya Bayu Purnomo Saputra, Pekerjaan Advokat, Hobi Jalan Jalan, Dll, Berjiwa Humoris

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kantor Advokat dan Mediator BPS And Partners Himbau Kepada APH Jangan Rampas Hak Imunitas Advokat

19 Agustus 2023   12:58 Diperbarui: 19 Agustus 2023   13:04 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kantor BPS And Partners Himbau Kepada APH Jangan Rampas Hak Imunitas Advokat Dalam Melaksanakan Tugas Membela Klien.

Bayu Purnomo Saputra,.S.H.,C.Me.,CNET.,CPS.,C.FLS., C.Ext.,C.FTax.,CTA.,CTT.,CTP. Selaku praktisi hukum bengkulu "Pengacara Rakyat" Menanggapi persoalan yang hangat terjadi atas sikap bareskrim polri yang saat ini telah menetapkan tersangka kepada sederet Pengacara diantaranya Kamaruddin Hendra Simanjuntak, dan  Razman Arif Nasition Yang mana penetapan tersangkanya itu belum berdasar, apakah penetapan tersangkanya karena menghalang- halangi proses penyidikan, atau hal- hal yang diluar dari penangan kasus/ perkara.
Oleh sebab itu pihak bareskrim maupun APH harus menelaah kasus tersebut agar tidak berdampak kegaduhan maupun protes atas sikap polri yang tergesa- gesa menetapkan para pengacara menjadi tersangka tanpa melihat sisi profesionalnya seorang pengacara dalam menangani setiap kasus, nanti kan ada bukti legal standingnya/pun surat kuasa dan lain sebagainya sebagai dasar pembelaan,pengurusan ataupun yang berhubungan dengan perancangan kasus tersebut.

Dalam hal ini, karena apapun yang dilakukan oleh pengacara Kamaruddin Hendra Simanjuntak dan Razman Arif Nasution adalah hal yang tidak dapat dipidana maupun diperdatakan selama ia menjalani persoalan hukum atau membela kepentingan kliennya demi mendapatkan keadilan, dan apabila kepentingan itu untuk mencari keadilan apakah seorang pengacara pantas dipidanakan, sedangkan pengacara mempunyai hak untuk dapat menggali segala informasi umum maupun khusus guna untuk kepentingan hukum yang mana ada hubungannya dengan perkara tersebut.

Dan oleh karenanya penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak bareskrim polri terhadap pengacara Kamaruddin Hendra Simanjuntak, dan Razman Arif Nasution Ini sangat tidak berdasar dan diduga cacat hukum apabila pengacara tersebut memang murni dan profesional serta tidak bertentangan dengan undang- undang dan kode etik advokat dalam penanganan kasus/ perkara, maka disini pengacara boleh dan sah- sah saja melakukan aksi pembelaan demi kepentingan klien maupun masyarakat yang dibela untuk mendapatkan suatu keadilan dimuka hukum, jika kita melihat sisi yuridis yang melekat secara absolute ataupun yang dimiliki oleh seorang pengacara/ advokat "attorney privileges". Tegas dan jelas adanya.

Bayu Purnomo Saputra, Selaku Praktisi hukum bengkulu, menegaskan bahwa disini masyarakat maupun APH wajib mengetahui secara detail tentang apa profesi Itu Advokat, sehingga APH juga mengerti advokat itu juga ada undang- undang yang mengatir tentang kode etik, dan peraturan yang menjamin kedudukan advokat sebagai pembela masyarakat /klien.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang yang dimaksud.
Dan tentang melekatnya hak istimewa pada advokat/ pengacara "attorney privileges". Dan Pengaturan Hak Imunitas Ditinjau Dalam Hukum Positif, Ini diatut di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 50 KUHP dimana pasal itu memuat tentang pengecualian hukum, Pasal ini menentukan pada prinsipnya orang yang melakukan suatu perbuatan meskipun itu melakukan tindak pidana akan tetapi karena dilakukan berdasarkan perintah undang-undang maka si pelaku tidak boleh dihukum. Asalkan perbuatan yang dilakukan tidak untuk kepentingan pribadi melainkan kepentingan umum.
Namun hak imunitas tersebut dibatasi menurut Pasal 74 KUHAP. Sebagaimana dalam Pasal 70 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan Pasal 71 yang dimana pengurangan kebebasan hubungan antara penasehat hukum dan tersangka, setelah perkara dilimpahkan oleh penuntut umum kepada pengadilan negeri untuk disidangkan, yang tembusan suratnya disampaikan kepada tersangka atau penasehat hukumnya serta pihak lain dalam proses.
Hak imunitas advokat dalam Pasal 16 Undang Undang Advokat yang pada pokoknya menjelaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien. Hak imunitas Advokat berlaku ketika menjalankan tugas profesi di dalam maupun luar sidang pengadilan selama dilakukan dengan itikad baik, tidak melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat disebutkan bahwa:
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
Dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, disebutkan bahwa Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:
Pertama, mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya.
Kedua, berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan se-profesinya.
Ketiga, bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan  pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap  hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan.
Keempat, berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya.
Kelima, melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau perbuatan tercela.
Keenam, melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.

Advokat jika melanggar aturan seperti yang disebutkan dalam Pasal 6 diatas maka selanjutnya dapat kita lihat pada Pasal 7 ayat (1) Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, disebutkan bahwa jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:
teguran lisan
teguran tertulis
pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga)  sampai 12 (dua belas) bulan
pemberhentian tetap dari profesinya.

Dan dalam peraturan- peraturan diatas tersebut terang benderang menjelaskan status Hak Imunitas sangatlah melekat pada profesi advokat, maka dalam hal ini profesi advokat dalam penangan kasus/ perkara tidak boleh dirampas hak imunitasnya selama menjalankan tugas dan fungsinya, yang mana advokat tidak dapat dijadikan tersangka juga apabila menjalani tugas yang sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada, apabila advokat yang melanggar ketentuan yang telah diatur oleh undang- undang, maka APH boleh saja melakukan tindakan preventif dengan kata lain melakukan upaya teguran secara tertulis maupun lisan dalam setiap kesalahan yang menurut undang- undang tidak diperbolehkan, bukan langsung melakukan investigasi tegas tahap profesional atas laporan yang masuk, namun perlu melakukan koordinasi terhadap pihak yang bersangkutan, itulah yang dinamakan penegakan hukum yang memprioritaskan sikap kemanusiaan, bukan mengesampingkan hukum dalam sebuah keadilan untuk mencapai kepentingan, namun pada hakikatnya hukum yang tertinggi adalah hukum yang mempunyai nilai hati nurani, dan hati nurani juga bukan membebaskan orang dari jeratan hukum seketika, namun APH lah yang dapat memberikan gambaran dan rancangan hukum kepada pihak- pihak yang bersangkutan dalam menerapkan hukum secara jujur, baik serta adil dinegeri presisi merah putih Indonesia ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun