Mohon tunggu...
Bpbh.fhunej
Bpbh.fhunej Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Biro Pelayanan Bantuan Hukum

BPBH FH UNEJ ( Biro Pelayanan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember )

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemahaman Masyarakat Kebonsari Kabupaten Jember Mengenai Pendaftaran Tanah dan Penyelesaian Sengketa

4 Juni 2024   21:08 Diperbarui: 4 Juni 2024   21:35 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

 Tanah merupakan salah satu harta yang paling berharga bagi masyarakat. Sehingga untuk menghindari adanya permasalahan ataupun sengketa tanah, maka diperlukan suatu perlindungan dengan cara melakukan pendaftaran tanah sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Pendaftaran tanah sendiri memiliki pengertian yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur.  Rangkaian kegiatan dari pendaftaran tanah meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian, serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis baik dalam bentuk peta maupun daftar mengenai bidang-bidang tanah, ruang atas tanah, ruang bawah tanah, dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah, ruang atas tanah, ruang bawah tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

Masih tingginya sengketa mengenai tanah di Indonesia walaupun telah terdapat peraturan yang mengatur ini seharusnya menjadi fokus utama pemerintahan untuk mencari tahu apakah terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan ataupun penegakan hukumnya. Sehingga dapat diketahui bahwa dalam pelaksanaannya ternyata kurang maksimal. Hal ini dikarenakan masih terdapat beberapa masyarakat yang tidak paham mengenai pentingnya mendaftarkan tanah sehingga di Indonesia masih terdapat tanah-tanah yang belum bersertipikat. Adapun permasalahan lain di masyarakat Kebonsari yaitu kebanyakan mengenai pengalihan nama atas sertipikat tanah, perebutan tanah atas waris, dan hak atas tanah yang berubah kepemilikan menjadi tanah negara.

Oleh karena permasalahan tersebut, pendaftaran tanah sangat penting karena bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lainnya yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan, untuk menyediakan informasi kepada pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun yang terdaftar, serta untuk terselenggaranya tertib administrasi.
Tingkat pemahaman masyarakat mengenai pendaftaran tanah dan penyelesaian sengketa yang dimuat dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ditentukan melalui kuesioner yang dibagikan kepada warga Desa Kebonsari Kabupaten Jember. Tabulasi tentang pemahaman warga desa Kebonsari akan diuraikan satu persatu hingga menemui kesimpulan.

Mengingat kurangnya pemahaman terhadap ilmu tentang pendaftaran tanah di Indonesia, maka penyuluhan ini penting dilakukan, termasuk untuk masyarakat Desa Kebonsari. Karena, pada dasarnya masyarakat awam masih banyak yang belum memahami bahwa pendaftaran tanah harus disertai dengan beberapa berkas atau file tertentu yang dimana hal ini harus dibawa pada saat pendaftaran tanah akan dilakukan akan tetapi juga dapat terjadi dalam bentuk lainnya yang mungkin dianggap biasa saja oleh sebagian orang.
Pelaksanaan kuesioner ini diharapkan mampu untuk semakin meningkatkan pemahaman masyarakat Desa Kebonsari mengenai pendaftaran tanah dan penyelesaian sengketa sehingga dapat meminimalisir adanya kesalahan dalam pendaftaran tanah dan penyelesaian sengketa di Desa Kebonsari dengan responden sejumlah 33 orang.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa masyrakat kelurahan kebonsari
1.    lebih dari 50% sampel mengetahui apa itu Pendaftaran tanah,
2.   masyarakat yang mengetahui ada 88% yang mengetahui objek yang dapat diajukan untuk pendaftaram tanah,
3.   94% mayoritas masyarakat kelurahan kebonsari sudah memahami tujuan dari pendaftaran tanah
4.   100% masyarakat kebonsari menyadari pentingnya pendaftaran tanah
5.   55% Masyarakat kebonsari merasa kurangnya sosialisasi seputar tanah
6.   61% masyarakat Kabonsari  mengetahui akibat hukum dari pendaftaran tanah
7.    76% masyrakat Kebonsari mengetahui jalur yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan sengketa
8.    61% masyarakat Kebonsari menyelesaikan sengketa dengan cara kekeluaegaan, 33% melalui cara mediasi, dan 6% lainnya menggunakan cara menggugat di pengadilan.
9.    97% masyarakat kebonsari mengetahui bahwa penyelesaian sengketa jalur non-litigasi bertujuan untuk win-win solution
10.  94% masyarakat Kebonsari memilih cara menggugat di pengadilan negeri jika penyelesaian sengketa non-litigasi tidak menemukan jalan keluar
11.   100% responden dari masyrakat Kebonsari menyatakan bahwa edukasi mengenai pendaftaran tanah dan penyelesaian sengketa sangat penting untuk diberikan dan 

dipahami oleh masyarakat kebonsari.
Meskipun pemahaman tentang pendaftaran tanah dan penyelesaian sengketa sebagian masyarakat paham sudah paham,  penyuluhan terkait materi tentang pendaftaran tanah dan penyelesaian sengketa ini penting dilakukan, termasuk untuk masyarakat Desa Kebonsari. Karena, pada dasarnya masyarakat awam masih banyak yang belum memahami bahwa pendaftaran tanah dan penyelesaian sengketa, Pendaftaran tanah dan penyelesaian sengketa yaitu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis. Hal ini sangat berperan penting bagi negara karena berkaitan dengan jalannya pemerintah dalam suatu negara, sengketa sering kali terjadi di kalangan masyarakat yang dimana menimbulkan banyak pertanyaan bagaimana proses penyelesaiannya, maka dari itu dibutuhkannya ilmu pengetahuan tentang penyelesaian sengketa dalam setiap daerah yang tidak memahami bagaimana proses penyelesaian sengketa yang harus dilakukan.

Berdasarkan pada tabulasi datra yang tersaji dalam bab pembahasan, maka telah diperoleh kesimpulan bahwasanya masyarakat Desa Kebonsari sebagai objek dari penelitian berbasis kuesioner ini telah cukup melek terhadap pendaftaran tanah dan penyelesaian sengketa yang dapat terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, penting memberikan pengetahuan tentang pendaftaran daftar dan penyelesaian sengketa  untuk mencegah adanya kesalahan dalam melakukan pendaftaran tanah dan penyelesaian sengketa. Pencegahan yang dapat dilakukan antara lain adalah melakukan pendaftaran tanah dengan dokumen-dokumen yang sesuai dan mengikuti bagaimana proses berjalannya penyelesaian sengketa yang dilakukan baik itu mediasi maupun di pengadilan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun