Mohon tunggu...
Bpbh.fhunej
Bpbh.fhunej Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Biro Pelayanan Bantuan Hukum

BPBH FH UNEJ ( Biro Pelayanan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember )

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Hak Pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas dalam Hak Asasi Manusia

7 Desember 2023   09:40 Diperbarui: 7 Desember 2023   09:49 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rahayu Repindowaty Harahap,S.H.,LL.M/Bustanuddin,S.H.,LL.M,2015 “Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Menurut Convention On The Rights Of Persond With Disabilities (CRPD)”, Jurnal Inovatif,Vol VIII No.I 2015 Hal.21-22

M. Syahbuddin Latief, Jalan Kemanusiaan, Panduan untuk Memperkuat Hak Asasi Manusia,Lapera Pustaka Utama, Yogyakarta, 1999, hlm. 40

Geminastiti Purinami A, “Penyandang Disabilitas Dalam Dunia Kerja”, Jurnal Pekerjaan Sosial, Vol 1 Nomor 3, Desember 2018

Ditulis Oleh : Zaid Zidane Ar-Rosyadi, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

Diedit Oleh : Divanty Nur Yuli Prashinta, Paralegal BPBH FH UNEJ

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun