Tidak hanya warga negara yang sempurna lahir dan batin yang mendapatkan perlindungan dan hak namun diperlukan juga perlindungan terhadap hak-hak kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, disabilitas digambarkan sebagai sesuatu yang mempengaruhi atau membatasi kemampuan mental dan fisik seseorang (seperti sakit atau cedera). Penyandang disabilitas juga tergolong sebagai salah satu kalangan yang rentan mendapatkan perilaku diskriminasi dan hak-haknya sebagai masyarakat kerap kali tidak terwujud.
Diskriminasi yang dialami penyandang disabilitas tidak hanya berdampak kepada mental, tetapi juga berdampak pada pemenuhan hak-haknya antara lain hak dalam memperoleh keadilan, pendidikan, kesehatan bahkan dalam mendapatkan pekerjaan. Namun pada kenyataannya penyandang disabilitas masih mengalami berbagai tindakan diskriminasi, terutama kendala dalam persyaratan “sehat jasmani dan rohani” yang selalu menjadi salah satu syarat umum yang mutlak dimiliki setiap orang.
Sebagai contoh, dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas, syarat ini (sehat jasmani dan rohani ) akan selalu muncul sebagai salah satu syarat umum yang harus dimiliki oleh calon mahasiswa. Hal yang sama juga terjadi dalam penerimaan calon pekerja baik di instansi pemerintah maupun di perusahaan – perusahaan swasta, syarat umum yang lazim dipersyaratkan dalam penerimaan calon pekerja juga “sehat jasmani dan rohani.”
Paradigma masyarakat terhadap penyandang disabilitas seringkali diibaratkan sebagai ketidakmampuan seseorang secara medis, sehingga disabilitas dianggap sebagai orang sakit yang selalu membutuhkan pertolongan dan tidak dapat mengenyam pendidikan apalagi bekerja seperti manusia pada umumnya. Penyandang disabilitas seringkali disebut sebagai orang yang kurang beruntung, namun seharusnya kita sebagai manusia turut berpartisipasi dalam upaya melindungi penyandang disabilitas tersebut, dan tentu saja pendekatan sosial merupakan jalan utama yang dapat ditempuh. Penyandang disabilitas juga merupakan bagian dalam masyarakat yang berhak mendapatkan pekerjaan sesuai dengan tingkat kecacatannya, pada pasal 67 Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan yang sesuai. Penerapan undang-undangan terkait ketenagakerjaan harus ditujukan untuk keseimbangan antara komitmen dan keharusan pemberi kerja dan pekerja untuk menjamin kelangsungan proyek usaha dan ketentraman dalam ranah peningkatan kinerja kerja dan rasa sejahtera tenaga kerja. Regulasi lanjutan akan membawa keselamatan dan kenyataan yang baik, yang merupakan faktor penting dalam memberikan ketenangan dan semangat bagi tenaga kerja yang bersangkutan, yang dapat meningkatkan kualitas kerja dan meningkatkan produksi dan efisiensi kerja.
DAMPAK TERJADINYA PELANGGARAN HAM KEPADA PENYADANG DISABILITAS DALAM MENDAPATKAN PEKERJAAN YANG LAYAK BAGI KEHIDUPAN MEREKA
- Diskriminasi dan pengucilan sosial pelanggaran HAM terhadap penyandang disabilitas dalam akses pekerjaan dapat mengakibatkan diskriminasi di tempat kerja. Mereka mungkin diabaikan, diisolasi, atau dikecualikan dari kesempatan yang seharusnya mereka dapatkan, sehingga mengalami pengucilan sosial.
- Keterbatasan ekonomi dan kesejahteraan sulitnya mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan mereka dapat berdampak pada keterbatasan ekonomi. Penyandang disabilitas mungkin mengalami kesulitan ekonomi karena kurangnya akses ke pekerjaan yang menghasilkan pendapatan yang mencukupi.
- Ketergantungan dan ketidakmandirian keterbatasan akses terhadap pekerjaan yang sesuai dapat menyebabkan penyandang disabilitas menjadi lebih tergantung pada dukungan sosial atau bantuan keuangan pemerintah. Hal ini dapat menghambat perkembangan kemandirian dan rasa percaya diri mereka.
- kurangnya akses ke pendidikan dan pelatihan pelanggaran HAM juga dapat mempengaruhi akses penyandang disabilitas ke pendidikan dan pelatihan yang diperlukan untuk meningkatkan keterampilan dan kualifikasi mereka. Akibatnya, mereka mungkin tidak memenuhi syarat untuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus.
- Dampak psikologis dan emosional pengalaman diskriminasi dan kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak dapat menyebabkan stres, kecemasan, depresi, dan masalah kesehatan mental lainnya pada penyandang disabilitas. Ini juga dapat mempengaruhi kualitas hidup secara keseluruhan.
- rendahnya persepsi diri dan identitas pelanggaran HAM dapat mempengaruhi persepsi diri penyandang disabilitas, membuat mereka merasa kurang berharga dan tidak diakui dalam masyarakat. Hal ini dapat merusak identitas dan harga diri mereka.
- ketimpangan dan kesenjangan sosial pelanggaran HAM terhadap penyandang disabilitas dapat memperdalam ketimpangan dan kesenjangan sosial di masyarakat. Hal ini dapat mengakibatkan pembedaan dan ketidakadilan yang lebih besar terhadap kelompok disabilitas.
UPAYA PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS TERKAIT DENGAN PEKERJAAN LAYAK YANG DILAKUKAN OLEH NEGARA SEBAGAI PEMANGKU KEWAJIBAN DALAM PEMENUHAN HAM
UU No.19 Tahun 2011 Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas), memberikan persamaan perlakuan terhadap penyandang disabilitas sebagai manusia yang mendapatkan penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak dan kesejahteraan. Dengan diberlakukannya CRPD tersebut terdapat beberapa ketentuan mengenai kewajiban yang harus ditaati oleh pemerintah Indonesia. Upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas harus dapat diwujudkan dalam tiap kebijakan pemerintahan bai mulai dari ketentuan peraturan perundang-undangan, perencanaan pembangunan yang melibatkan partisipasi penyandang disabilitas hingga alokasi anggaran bagi pembangunan baik fisik maupun kesejahteraan sosial untuk aksesibilitas dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Keberlakuan CRPD di negara anggota khususnya Indonesia, di mana pada akhirnya memberikan dampak yang signifikan terhadap aplikasi kebijakan atau peraturan yang akan di bentuk nantinya. Perwujudan kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas bertujuan:
- mewujudkan penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara;
- menjamin upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas;
- mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat;
- melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia; dan
- memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
KESIMPULAN
Perwujudan kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas bertujuan mewujudkan penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara menjamin upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia dan memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. selain kewajiban pemerintah dalam penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang diatur di dalam CRPD, di dalam CRPD ada sebuah optional protocol yang menetapkan dua prosedur untuk memperkuat pelaksanaan dan pemantauan CPRD tersebut.
SUMBER