Mohon tunggu...
Bpbh.fhunej
Bpbh.fhunej Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Biro Pelayanan Bantuan Hukum

BPBH FH UNEJ ( Biro Pelayanan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember )

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peran Teknologi Dalam Mempertahankan dan Melawan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

7 Desember 2023   08:35 Diperbarui: 7 Desember 2023   08:36 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

╰┈➤Dalam era digital ini, peran teknologi tidak hanya membentuk wajah masyarakat, tetapi juga memberikan dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan sosial, termasuk masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kehadiran teknologi, seperti media sosial, pesan instan, dan platform daring, telah membawa perubahan paradigmatik dalam hubungan antarpribadi. Artikel ini akan mengupas peran teknologi dalam mempertahankan dan melawan kekerasan dalam rumah tangga, dengan fokus pada perspektif hukum yang mengiringi dinamika kompleks tersebut. 

✦Secara umum, teknologi memberikan peluang besar untuk meningkatkan respons dan perlindungan terhadap korban KDRT, namun juga menimbulkan sejumlah tantangan hukum yang perlu diatasi untuk memastikan keefektifan sistem penegakan hukum. Dalam hal pelaporan, teknologi memberikan kemudahan bagi korban untuk menyampaikan pengalaman mereka melalui berbagai platform daring, seperti aplikasi khusus, situs web, atau pesan instan. Ini dapat meningkatkan aksesibilitas pelaporan, terutama bagi
mereka yang mungkin kesulitan atau takut melaporkan secara langsung.

✦Dalam konteks identifikasi, teknologi memungkinkan penggunaan algoritma dan analisis data untuk mendeteksi pola kekerasan atau risiko KDRT. Platform daring dapat menyediakan ruang bagi pertukaran informasi antara lembaga penegak hukum, lembaga sosial, dan kelompok masyarakat, memungkinkan identifikasi dini dan respons cepat terhadap kasus- kasus KDRT. Namun, tantangan muncul terkait akurasi algoritma dan perlindungan data pribadi, yang dapat menimbulkan kekhawatiran terkait penyalahgunaan informasi. Dalam aspek penanganan kasus KDRT, teknologi dapat memberikan solusi efektif dalam menyusun
bukti digital dan membangun kasus secara lebih akurat. Penggunaan teknologi dalam proses penyidikan dan persidangan dapat mempercepat jalannya proses hukum. Namun, hal ini juga menimbulkan isu terkait keberlanjutan pelatihan dan pemahaman yang memadai terkait teknologi di kalangan aparat penegak hukum.

✎ Contoh kasus yang relevan dengan dinamika ini dapat diambil dari kenyataan di Indonesia. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Indonesia mencatat bahwa pada tahun 2022, terdapat peningkatan signifikan jumlah laporan KDRT yang disampaikan melalui platform daring. Aplikasi khusus seperti "Lapor KDRT" telah memainkan peran penting dalam memfasilitasi pelaporan oleh korban. Namun, seiring dengan peningkatan penggunaan teknologi untuk pelaporan, muncul tantangan baru terkait validitas bukti digital dan perlindungan privasi korban. Dalam kerangka hukum Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga memberikan dasar hukum yang relevan. Dengan demikian, sementara perkembangan teknologi dapat menjadi katalisator dalam penanggulangan KDRT, tantangan hukum yang terkait dengan penggunaan teknologi juga perlu diperhatikan dengan serius. Langkah-langkah konkret, seperti penyempurnaan regulasi dan peningkatan literasi digital di kalangan aparat penegak hukum, menjadi penting untuk memastikan bahwa teknologi benar-benar memberikan kontribusi positif dalam upaya melawan kekerasan dalam rumah tangga.

╰┈➤Untuk mengoptimalkan peran teknologi dalam mempertahankan dan melawan KDRT, saran yang diberikan melibatkan dua aspek utama. Pertama, perlu adanya langkah-langkah konkret untuk meningkatkan literasi digital di kalangan aparat penegak hukum. Pelatihan yang intensif terkait teknologi, validitas bukti digital, dan perlindungan privasi dapat meningkatkan
kemampuan mereka dalam menangani kasus KDRT yang melibatkan aspek teknologi. Kedua, perlu dilakukan pembaruan dan revisi regulasi hukum terkait perlindungan data pribadi dan keamanan digital guna menanggulangi risiko potensial yang muncul seiring dengan pemanfaatan teknologi. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan hukum yang mendukung dan melindungi korban KDRT secara efektif dalam era digital ini

Ditulis Oleh : Desia Aisyawala, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

Diedit Oleh : Divanty Nur Yuli Prashinta, Paralegal BPBH FH UNEJ

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun