Mohon tunggu...
Bpbh.fhunej
Bpbh.fhunej Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Biro Pelayanan Bantuan Hukum

BPBH FH UNEJ ( Biro Pelayanan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember )

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Deepfake Porn: Ancaman di Tengah Kemasifan Penggunaan Artificial Intelligence

16 November 2023   14:50 Diperbarui: 16 November 2023   15:41 1189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kontinuitas teknologi yang masif ini telah memunculkan kehadiran Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan sebagai salah satu aktivator yang berperan dalam bergulirnya periode revolusi industri 4.0 AI adalah cabang ilmu komputer yang berfokus
pada pengembangan sistem komputer yang dapat melakukan tugas-tugas yang biasanya memerlukan kecerdasan manusia, salah satu bentuk dari AI ini adalah teknologi deepfake.

Sebagian dari masyarakat mungkin belum terlalu familiar dengan istilah Deepfake.
Penggunaan Deepfake dalam industri hiburan mengacu pada penggunaan teknologi kecerdasan buatan yang memungkinkan seseorang untuk memanipulasi gambar atau video dengan cara yang ekstensif. 

Istilah Deepfake sendiri merupakan gabungan antara Deep Learning (pembelajaran yang mendalam) dan Fakes (pemalsuan). Deepfakes digunakan untuk membuat gambar atau video palsu dengan menggunakan teknik pemindaian yang komprehensif dan mendalam terhadap citra manusia.

Deepfake porn mengacu pada rekaman dan manipulasi wajah seseorang dalam konten porno tanpa persetujuannya. Dalam beberapa kasus, wajah seorang selebritas, mantan pasangan, atau bahkan orang biasa dapat digabungkan dengan tubuh orang lain dalam video
porno yang tampak sangat nyata. Di Indonesia, beberapa kasus serupa telah muncul dengan melibatkan artis-artis tanah air dimana video-video tersebut telah tersebar di internet. 

Namun saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi khusus mengenai Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan ini, regulasi terkait hanya diatur secara eksplisit tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Perusahaan teknologi juga perlu mengembangkan algoritma untuk mendeteksi dan memblokir deepfakes porno. Selain itu, sarana edukasi diperlukan untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya deepfakes porno dan pentingnya menghormati privasi serta
persetujuan orang lain. 

Dalam era teknologi yang semakin canggih, penting bagi kita untuk memahami dan mengatasi bahaya deepfakes porno. Dengan tindakan yang tepat, kita dapat melindungi privasi individu, mencegah penyebaran konten seksual tidak setuju, dan mencegah potensi pemanfaatan jahat dari deepfakes porno.

Ditulis Oleh : Ferima Ardani Putri, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

Diedit Oleh: Divanty Nur Yuli Prashinta, Paralegal BPBH FH UNEJ

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun