- Food vlogger adalah individu yg menjalani pekerjaan yg melibatkan pembuatan video ulasan mengenai berbagai jenis kuliner, kemudian membagikannya melalui platform media sosial berbasis video seperti YouTube, Instagram, atau TikTok. Dengan jumlah pengikut yang besar dan pengaruh mereka di media sosial, ulasan atau rekomendasi dari mereka dapat berdampak besar terhadap keputusan calon konsumen. Belakangan ini banyak dari food vlogger yang memilih membuat konten review jujur dengan tujuan untuk membantu membuka mata masyarakat terhadap suatu produk dan menjadi tindakan preventif terhadap produk-produk yang sebenarnya tidak bagus baik itu dari kualitas maupun bahan bakunya.
- Â Namun pada kenyataannya, masih banyak pelaku usaha yang tidak terima jika produk mereka dinilai dengan jujur namun berefek negatif bagi masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 2 Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Ketika Food vlogger membeli suatu makanan di tempat makan Ia menggunakan produk tersebut untuk dimakan bagi dirinya sendiri dan tidak untuk diperdagangkan kembali sehingga food vlogger dapat disebut sebagai konsumen. UU ini juga menjelaskan mengenai Hak-Hak yang dimiliki oleh Konsumen serta Kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku usaha. Â Salah satu hak konsumen yang tetuang dalam Pasal 4 huruf d ialah konsumen memiliki hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ jasa yang digunakan. Review jujur adalah bentuk ulasan atau tanggapan yang berisi pendapat atas barang/jasa yang digunakan. Kemudian mengenai pelaku usaha berdasarkan pasal 7 huruf e juga memiliki kewajiban untuk memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
- Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan tetapi tidak berlaku jika isi dari suatu unggahan berupa evaluasi, penilian, pendapat atau sebuah kenyataan. Sehingga ketika seorang konsumen membuat review jujur yang bersifat negatif mengenai suatu produk  apabila didasari oleh fakta yang ada maka tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Akan tetapi perlu diingat dalam memberikan suatu review jujur yang bersifat negatif konsumen juga perlu bijaksana dalam bersikap seperti tidak menggunakan kata-kata yang kasar atau makian yang ditujukan kepada pelaku usaha. Selain itu  untuk para food vlogger apabila ingin membuat konten review di suatu tempat usaha usahakan meminta izin terlebih dahulu untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman.Â
 Sumber : Harijanto, H. H. (2021). PENGARUH FOOD VLOGGER DI YOUTUBE SEBAGAI ALTERNATIF UNTUK MEMBANTU KONSUMEN MELAKUKAN KEPUTUSAN PEMBELIAN (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA).
Ditulis Oleh : Allivia Sasika Triandana, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember
Diedit Oleh : Divanty Nur Yuli Prashinta, Paralegal BPBH FH UNEJ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!