Mohon tunggu...
Bpbh.fhunej
Bpbh.fhunej Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Biro Pelayanan Bantuan Hukum

BPBH FH UNEJ ( Biro Pelayanan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember )

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebocoran Data Pribadi oleh Penyelenggara Pinjol

16 November 2023   08:30 Diperbarui: 16 November 2023   09:05 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seiring dengan perkembangan digital yang mana masyarakat semakin bergantung pada teknologi, begitupun dalam hal seseorang ingin mengajukan kredit, banyak fasilitas layanan jasa keuangan yang dapat diakses melalui ponsel yang tersambung dengan internet, namun ketatnya persyaratan dan ketentuan dalam pengajuan kredit pada pihak lembaga keuangan baik bank maupun non-bank membuat banyak orang memilih alternatif lain, yaitu mengajukan kredit melalui aplikasi pinjaman online

Pinjaman online adalah jenis pinjaman yang cukup diajukan secara online melalui aplikasi ponsel, tanpa perlu tatap muka. Cara ini memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan kredit. Pinjaman online tumbuh sangat cepat di Indonesia. Kemudahan dan kecepatan yang ditawarkannya menjadi daya tarik utama. Pengajuan kredit yang selama ini dikenal lama dan rumit, sekarang bisa dilakukan secara cepat, mudah, online. Pinjaman online seringkali dilakukan karena mereka membutuhkan uang dalam waktu yang cepat tanpa harus melewati persyaratan yang rumit dan ketat. Dalam hal mengajukan kredit pada aplikasi tersebut, calon penerima pinjaman akan dimintai persetujuan agar penyelenggara melalui aplikasi tersebut dapat mengakses data-data yang ada pada ponsel yang dimiliki oleh calon penerima pinjaman, di antaranya berupa daftar kontak, media, dan lain sebagainya. 

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 yang dibentuk supaya tidak tumpang tindih dengan aturan yang menjamin perlindungan data pribadi lain di masyarakat. Terdapat pada pasal 1 menjelaskan mengenai ketentuan umum perlindungan data pribadi, dan di bagian pasal 57 menjelaskan sanksi admininstratif jika melanggar aturan tersebut, dan terdapat pada pasal 67 memiliki penjelasan mengenai ketentuan pidana dalam tindakan tersebut. Selain itu terdapat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, didalam aturan tersebut ada ketentuan umum dalam pengupayaan perlindungan hak pribadi manusia dan jika melanggar aturan tersebut maka akan mendapatkan sanksi jika tindakan tersebut masih berlangsung.

✦ .  ⁺   . ✦ .  ⁺   . ✦ Pinjaman online memang sangat memberikan kemudahan bagi konsumen yang hendak mengajukan kredit dan membutuhkan pinjaman dalam waktu cepat. Namun, sebagai konsumen juga harus mengetahui tentang Peraturan Perundang-undangan terkait pinjaman online dan perlindungan data pribadi agar jika terjadi hal yang tidak diinginkan, konsumen bisa menindaklanjutinya, tidak diam saja ✦ .  ⁺   . ✦ .  ⁺   . ✦ 

Ditulis Oleh : Aisyah Raizatin Laily, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

Diedit Oleh : Divanty Nur Yuli Prashinta, Paralegal BPBH FH UNEJ 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun