- Produk kadaluwarsa ini dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu "Bad Stock" (stok buruk) dan "BKL" (Barang Kirim Langsung). Bad Stock umumnya mencakup berbagai produk makanan dan minuman (Food & Beverage), kecuali roti dan yoghurt yang termasuk dalam kategori BKL.Â
- Barang-barang F&B yang sudah kadaluwarsa (kecuali yang masuk dalam kategori BKL) harus dikembalikan ke gudang Alfa untuk selanjutnya dimusnahkan atau dikembalikan kepada pemasok.Â
- Sementara itu, produk BKL, seperti roti tawar (kecuali Sari Roti yang termasuk dalam kategori BKL dengan retur melalui gudang Alfa terlebih dahulu) dan yoghurt, biasanya dikembalikan langsung kepada pemasok yang nmelakukan kunjungan ke toko-toko atau melalui proses pertukaran barang. Penting untuk dicatat bahwa retur produk kadaluwarsa ini juga memiliki tenggat waktu yang ketat.
- Misalnya, produk makanan ringan harus dikembalikan dalam jangka waktu 1-2 bulan sebelum tanggal kadaluwarsa, sementara roti dan yoghurt biasanya harus dikembalikan tepat satu hari sebelum tanggal kadaluwarsa. Kebijakan ini diterapkan dengan tujuan untukmenjaga kualitas produk, menghindari penjualan produk yang sudah tidak layak konsumsi, dan menjaga hubungan yang baik dengan pemasok sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
- Pasal 7 huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) di Indonesia yang mengatur tentang hak konsumen untuk mendapatkan ganti kerugian terkait dengan barang-barang yang tidak sesuai adalah pasal yang relevan.Â
- Pasal 7 huruf f UU PK menyebutkan: "Barang dan/atau jasa yang disediakan atau ditawarkan kepada konsumen wajib memenuhi persyaratan mutu, baku, keamanan, kesehatan, serta tidak merugikan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar yang berlaku." Pasal ini menyatakan bahwa barang dan jasa yang ditawarkan kepada konsumen harus memenuhi standar kualitas dan keamanan yang berlaku, dan jika terdapat pelanggaran atau kerugian bagi konsumen terkait dengan kualitas barang atau jasa tersebut, konsumen memiliki hak untuk menuntut ganti rugi atau kompensasi dari pelaku usaha.
Sesuai dengan Pasal 7 huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak untuk menuntut pelaku usaha memberikan kompensasi, penggantian produk, atau bentuk ganti rugi lainnya.Â
Ditulis Oleh : Muhammad Ridwan Efendi, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember
Diedit Oleh : Divanty Nur Yuli Prashinta, Paralegal BPBH FH UNEJ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!