Pernikahan merupakan hal yang didambakan oleh individu pria dan wanita untuk memasuki kehidupan rumah tangga. Melalui pernikahan, pasangan suami istri akan mengalami transformasi dalam kehidupan mereka, yang ditandai oleh peningkatan
tanggung jawab. Dalam proses membangun rumah tangga, mereka akan dihadapkan pada beragam tantangan yang harus diatasi dalam rangka mencapai kedewasaan keluarga. Pada awal tahun 2022, Kabupaten Bondowoso mencatat 190 permohonan
dispensasi pernikahan dini di Pengadilan Agama, dengan rincian sebanyak 70 pada bulan Januari, 42 pada bulan Februari, 48 pada bulan Maret, dan 30 pada bulan April. Pada tahun 2021, terdapat 803 pernikahan dini di wilayah ini. Menurut data Pengadilan Tinggi
Surabaya, Kabupaten Bondowoso memiliki peringkat kelima tertinggi dalam kasus pernikahan anak di Jawa Timur, dengan 786 kasus, sementara angka kematian ibu berada di peringkat ke-10 di Jatim.
Masa perkembangan anak perlu mendapat perhatian dari orang tua dan pemerintah daerah melalui pembentukan aturan berupa Raperda, dengan tujuan menjaga masa depan anak hingga usia dewasa. Perkawinan usia dini adalah salah satu masalah serius yang perlu perhatian agar tidak menimbulkan problem sosial di masa depan. Partisipasi semua elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, orang tua, dan pemerintah daerah, penting dalam menjaga hak-hak anak hingga mereka
memiliki kematangan jiwa dan pemikiran sebelum menikah. Dengan tingginya kasus perkawinan dini dan perceraian di Bondowoso, diperlukan langkah pencegahan yang berkelanjutan melalui Raperda untuk menekan kasus perkawinan dini. Raperda ini
diharapkan dapat menghasilkan kebijakan konkret, seperti memberdayakan anak di bawah 18 tahun untuk menyadari dampak perkawinan dini, serta meningkatkan kesadaran orang tua dan tokoh agama yang berperan penting dalam mencegah
perkawinan dini. Raperda Pencegahan Perkawinan Anak bertujuan untuk menekan angka perceraian, KDRT, dan menjaga masa depan anak-anak Bondowoso, sehingga mereka dapat berkembang dengan baik dan mendapatkan pendidikan yang berkelanjutan.
Raperda ini mencakup penciptaan lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, peningkatan kesadaran dan sikap anak terkait hak kesehatan reproduksi dan seksual, penguatan pemahaman dan peran orang tua, keluarga, organisasi sosial,
sekolah, pesantren, dan pemangku kepentingan lain dalam pencegahan perkawinan anak.
Sebagai saran Pemerintah daerah Bondowoso perlu memperkuat implementasi Raperda Pencegahan Perkawinan Anak dengan langkah-langkah konkret dan berkelanjutan. Misalnya Peningkatan kualitas pendidikan dan akses informasi yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi dan seksual perlu menjadi prioritas, terutama di sekolah dan
pesantren. Penting juga untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, seperti menekankan pentingnya pendidikan dan kesadaran dalam masyarakat. Upaya yang berkelanjutan dalam menjaga hak-hak anak, serta memberdayakan mereka untuk mengambil keputusan yang tepat mengenai pernikahan, harus menjadi bagian dari strategi pencegahan perkawinan usia dini di Bondowoso.
Sumber :
- Ijal, Maulana. “Delapan Bulan 1.888 Pasangan Di Bondowoso Cerai, Dipicu Ekonomi
Dan KDRT.” radarjember.id, September 20, 2022.
https://radarjember.jawapos.com/bondowoso/791118687/delapan-bulan-1888-
pasangan-di-bondowoso-cerai-dipicu-ekonomi-dan-kdrt. - Ramadhan, Miftahul Qodril. “Kasus Pernikahan Dini, Bondowoso Masuk Urutan Lima Di
Jatim.” Warta Zone, August 30, 2022.
https://www.wartazone.com/read/30/08/2022/kasus-pernikahan-dini-bondowoso-
masuk-urutan-lima-di-jatim/
Ditulis Oleh : Dipa Prana Aura Syailendra, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember
Diedit Oleh : Divanty Nur Yuli Prashinta, Paralegal BPBH FH UNEJ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H