Mohon tunggu...
Bpbh.fhunej
Bpbh.fhunej Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Biro Pelayanan Bantuan Hukum

BPBH FH UNEJ ( Biro Pelayanan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember )

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KDRT terhadap Perempuan

15 November 2023   21:20 Diperbarui: 15 November 2023   21:23 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Undang-Undang PKDRT No. 23 Tahun 2004, KDRT adalah tindakan yang dilakukan kepada seorang individu, terutama perempuan, yang mengakibatkan penderitaan atau kesengsaraan dalam bentuk fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran dalam lingkup rumah tangga, termasuk ancaman untuk tindakan pemaksaan atau pencabutan kebebasan secara ilegal. Permasalahan kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah yang sangat dalam dan meluas, dan terjadi di seluruh negara di dunia.

Kekerasan Terhadap Perempuan

Tindakan kekerasan dalam rumah tangga ini seringkali berakar pada keyakinan bahwa yang mendominasi adalah patriarkhi, di mana laki-laki dianggap lebih unggul dan perempuan dianggap lebih rendah yang menyebabkan laki-laki merasa berhak untuk menguasai dan mengendalikan perempuan, sehingga perempuan menjadi tunduk. Selain itu, ada juga kesalahpahaman lama mengenai stereotip gender di mana perempuan dianggap lemah sementara laki-laki dianggap lebih kuat. Dalam kerangka pemikiran seperti yang diungkapkan oleh Sciortino dan Smyth (1997) dan Suara APIK (1997), pengendalian atau pemukulan istri sebenarnya ialah manifestasi dari pandangan superioritas laki-laki terhadap perempuan. Terjadinya tindak KDRT disebabkan oleh aspek sosial dan budaya, di mana Perempuan sering dianggap sebagai individu yang memiliki posisi lebih rendah dan dapat diperlakukan secara semena-mena. Hal ini muncul sebagai hasil dari warisan pengetahuan dari masa lalu, yang menganggap bahwa seorang istri harus tunduk pada suaminya, dan jika ia berani membantah suami, ia dapat menjadi korban kekerasan fisik. Dalam budaya masyarakat, dominasi suami terhadap istri dianggap sebagai hal yang wajar, dan tindak KDRT sering kali dipandang sebagai perihal privat yang tidak boleh diintervensi oleh masyarakat.

Kesimpulan

KDRT seolah-olah menggambarkan bahwa perempuan seharusnya tunduk di bawah kendali pria, dan ini juga mengakibatkan rendahnya harga diri pria, yang menghancurkan perasaan dan martabat perempuan karena mereka dianggap tidak mampu untuk bersaing dengan perempuan yang memiliki pemikiran dan tindakan mandiri. Tindakan KDRT ini seringkali berakar konsep patriarkhi yang di mana laki-laki dianggap lebih unggul dan perempuan dianggap lebih rendah sehingga laki-laki merasa berhak untuk menguasai dan mengendalikan perempuan, sehingga perempuan menjadi tunduk.

Sumber : Diana Ribka, Pangemaran, Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Keluarga, Hasil Penelitian di Jakarta, Program Studi Kajian Wanita Program Pasca SarjanaUniversitas Indonesia, 1998

Ditulis Oleh : Ida Wulan Dari Banjar Nahor, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

Diedit Oleh : Divanty Nur Yuli Prashinta, Paralegal BPBH FH UNEJ

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun