Hak kebebasan berpendapat, yang termasuk dalam generasi pertama hak asasi manusia, membawa konsekuensi penuh, termasuk larangan untuk mengurangi atau membatasinya. Hak atas kebebasan pribadi dan hak menyatakan pendapat adalah di antara hak yang paling mendasar, dan keduanya sangat terkait satu sama lain, saling memengaruhi. Hak kebebasan berpendapat juga erat terhubung dengan hak individu untuk berkumpul, berserikat, dan menjalankan keyakinan agama mereka, termasuk kebebasan pers yang merupakan elemen kunci dalam demokrasi. Dengan demikian, hak pribadi dan hak untuk menyatakan pendapat memiliki cakupan yang sangat luas. Bahkan, seringkali pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi terjadi bersamaan dengan pelanggaran hak lainnya, seperti hak untuk berkumpul, berserikat, dan kebebasan pers. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur pelaksanaan kebebasan berekspresi melalui media internet. Oleh karena itu, seluruh interaksi dan aktivitas yang terjadi melalui internet akan berdampak pada kehidupan manusia dalam dunia nyata. Ini mencakup segala aktivitas seperti korespondensi melalui email, situs
jejaring sosial, dan blog.
Pada dasarnnya hak kebebasan berpendapat adalah hak yang mutlak harus ada dan terjamin. Mengingat lebih lagi bahwa di Indonesia menganut system demokrasi, sehingga hak kebebasan berpendapat juga salah satu “ruh” dari sistem demokrasi itu sendiri. Kebebasan berpendapat juga artinya tidak mengenal “alat” atau “media” tempat untuk berekspresi, baik itu di dunia nyata maupun dunia maya tetaplah hak tersebut harus terjamin perlindungan mutlak. Agar tidak terjadi konflik-konflik untuk menggunakan hak kebebasan berpendapat, perlu diatur regulasi lebih lanjut mengenai hal tersebut khususnya didalam dunia maya. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memang mengatur dan membatasi mengenai kebabasan berpendapat dalam dunia maya. Namun perlu ditinjau lebih lanjut regulasi tersebut apakah pembatasan tersebut dalam kata lain “terlalu membatasi” hak kebebasan berpendapat sehingga memang perlu untuk diatur secara spesifik dan detail mengenai pembatasan sejauh mana seseorang dapat bebas berekspresi di dunia maya.
Sumber : DAFTAR PUSTAKA
Fadilah Raskasih (2021). Batasan Kebebasan Berpendapat Melalui Media Elektronik Dalam
Perspektif Ham Dikaitkan Dengan Tindak Pidana Menurut UU ITE. Jurnal Equitable.
Vol 5 No 2
Ditulis Oleh : Rahardian Adi Prasetyo , Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember
Diedit Oleh : Divanty Nur Yuli Prashinta, Paralegal BPBH FH UNEJ