Mohon tunggu...
Bpbh.fhunej
Bpbh.fhunej Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Biro Pelayanan Bantuan Hukum

BPBH FH UNEJ ( Biro Pelayanan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember )

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum HKI Terhadap Karya Cipta Musik di Era Digital

10 November 2023   07:00 Diperbarui: 10 November 2023   07:10 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

✧ Bentuk perlindungan HAKI sangatlah penting untuk mendorong seseorang atau kelompok untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam bidang music Pada era digital ketersediaan informasi dangat mudah untuk diperoleh dari berbagai sumber sehingga menjadi satu tantangan baru. Seiring perkembangan teknologi mendorong munculnya kecerdasan buatan AI yang dapat memberikan dampak yang secara revolusioner terhadap berbagai bidang termasuk dalam industry music. Dampak postif perkembangan AI terhadap karya cipta music di era digital saat ini yaitu AI dapat secara leluasa menghasilkan music secara otomatis dan dapat menampilkan akses secara cepat kepada masyarakat yang diperoleh dari analisis ratusan atau bahkan ribuan lagu, AI dapat menghasilkan komposisi musik baru yang menyerupai gaya musik tertentu. Namun muncul suatu kekhawatiran terhadap perkembangan AI  keberadaan dalam industri karya cipta music, yangmana dapat mengurangi nilai dan keaslian seni musik yang diciptkan.

✧Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 1 Ayat 1, Pasal 9 Ayat 1, Pasal 23 Ayat (2), dan Pasal 40 Ayat (2), yang mana diberikan sanksi denda dan pidana penjara terhadap pihak yang  melahgunakan karya cipta oranglain.Undang - Undang Hak Cipta menjelaskan  bahwa "Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata berupa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang - Undangan"

✧Secara khusus pelindungan yang dibutuhkan oleh para pemilik seni  dalam dunia industri musik ini adalah pelindungan terhadap hak ekonomi dan pelindungan terhadap hak moral. Untuk melindungi hak tersebut, diperlukan upaya-upaya berikut:

  • Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta lagu dan musik. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya perlindungan hak cipta, serta meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan lagu dan musik secara digital.
  • Kerja sama antar pihak kepentingan dalam industri musik, seperti pemilik hak cipta, pelaku industri, dan pengguna, perlu bekerja sama untuk meningkatkan perlindungan hak cipta lagu dan musik. Kerja sama ini dapat dilakukan melalui berbagai upaya, seperti pengembangan mekanisme lisensi, peningkatan kesadaran tentang perlindungan hak cipta, dan pengembangan teknologi untuk mencegah pelanggaran hak cipta.
  • Peningkatan literasi digitaldigital masyarakat juga penting untuk meningkatkan kesadaran tentang perlindungan hak cipta lagu dan musik. Masyarakat perlu memahami bahwa pelanggaran hak cipta adalah tindakan yang ilegal dan dapat dipidana

✧ Saran yang di dapat ialah pencipta suatu karya musik harus melakukan melakukan pendaftaran karyanya di Dirjen HKI agar karya ciptanya dapat dilindungi, serta perlunya kontribusi pemerintah untuk meminimalisir terjadinya plagiarism dengan lebih tegar dalam memberikan sanksi serta memberikan pemahaman terhadap masyarakat untuk tidak menyalahgunakan hak cipta  seseorang.

Ditulis oleh: Zazillatul Putri Maslukhi, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

Diedit Oleh: Divanty Nur Yuli Prashinta, Paralegal FH UNEJ 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun