Mohon tunggu...
Bpbh.fhunej
Bpbh.fhunej Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Biro Pelayanan Bantuan Hukum

BPBH FH UNEJ ( Biro Pelayanan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember )

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Meninjau Kontroversi Hukuman Mati di Indonesia

4 Maret 2023   19:00 Diperbarui: 4 Maret 2023   19:03 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukuman mati merupakan salah satu bentuk hukuman yang sudah ada sejak jaman dahulu. Pidana mati dapat dikatakan sebagai pidana yang paling kejam, karena tidak ada lagi harapan bagi terpidana untuk memperbaiki kejahatannya (Djoko Prakoso, 1987: 32). Sampai sejauh ini beberapa penelitian sejarah menemukan bahwa pidana mati telah digunakan pada abad 18 Sebelum Masehi (SM). Akan tetapi, dalam penerapan hukuman mati di Indonesia menuai pro dan kontra terutama dalam aturan KUHP terbaru. 

Pro Kontra Hukuman Mati

Dilihat dalam perspektif filosofis, pidana mati tampak bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) sebagaimana dikemukakan oleh A.V. Decey bahwa negara hukum haruslah menjamin keberlangsungan HAM. Namun tidak menutup kemungkinan, sebagaimana disampaikan oleh Prof. Mohammad Ali, bahwa pidana mati bukanlah sebuah tindakan yang melanggar HAM, melainkan menjaga HAM setiap orang agar tidak dilanggar oleh orang lain dengan semena-mena. Dan, untuk mencapai hal tersebut, menjatuhkan vonis pidana mati yang menimbulkan efek jera adalah salah satu alternatif yang dapat digunakan. Ditinjau dari segi sosiologisnya, penjatuhan pidana mati juga merupakan bentuk social defence (pertahanan sosial). 

Tujuannya untuk menghindarkan masyarakat umum dari bencana dan bahaya ataupun ancaman kejahatan besar yang mungkin terjadi pada masyarakat yang dapat menimbulkan kesengsaraan dan mengganggu ketertiban serta keamanan masyarakat umum, dalam hal ini adalah untuk memberikan efek jera agar masyarakat tidak ada yang berani dalam melakukan kejahatan. Namun, ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) dalam penelitiannya berpendapat jika bentuk hukuman mati tidak memiliki pengaruh terhadap efek jera dalam sebuah kasus pidana. Kontra terhadap hukuman mati tidak hanya dilayangkan oleh ICJR. Komnas HAM melalui Hari Kurniawan yang menjabat sebagai Komisioner menyebut jika penggunaan hukuman mati dalam pemidanaan seharusnya dihapuskan. 

Tentang Pasal Hukuman Mati KUHP Baru

Mengenai pasal hukuman mati dalam KUHP baru pula menuai kontroversi. Dalam pasal 100 KUHP baru dinyatakan bahwa eksekusi mati baru dapat dilakukan setelah melalui masa percobaan 10 tahun. Bila dalam masa percobaan tersebut terpidana berkelakuan baik, maka pidana mati akan digantikan menjadi pidana seumur hidup atau sementara waktu. Rumusan pasal ini muncul karena secara historis pada tahun 2006 saat Mahkamah Konstitusi menguji mengenai persoalan pidana mati. Pada saat itu putusan MK 4 banding 5, yang artinya 5 setuju untuk tetap mempertahankan pidana mati, yang 4 tidak setuju dan ingin pidana mati dihapuskan. Oleh karena perbandingannya sangat tipis, maka perancang undang-undang mengambil jalan tengah yakni dengan merumuskan pasal 100 KUHP baru ini.

-ditulis oleh:

M. Paeway Ebiem Kahar.
Paralegal
BPBH FH UNEJ

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun