Mohon tunggu...
deniranggup
deniranggup Mohon Tunggu... Mahasiswa - Boy rg

Marjaavaan (Aku akan Mati): Cinta yang hilang, harapan untuk kembali.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengurai Hasil Pemilu Kepala Daerah tahun 2024 di Papua

17 Desember 2024   12:38 Diperbarui: 17 Desember 2024   12:38 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pelaksanaan pemilu di beberapa tempat di papua menghadapi banyak kendala, baik secara administratif, teknis, maupun indikasi adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Salah satu permasalahan utama adalah keterlambatan distribusi logistik pemilu, seperti surat suara, kotak suara, serta formulir C-Plano dan D-Hasil yang seharusnya menjadi dokumen utama pencatatan hasil penghitungan suara. Tidak tersedianya formulir ini di beberapa distrik dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) menimbulkan keraguan terhadap transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pemilu.

Indikasi pelanggaran TSM semakin kuat dengan dugaan penggelembungan suara di beberapa Tempat yang diduga melibatkan oknum penyelenggara pemilu dari KPU. Manipulasi hasil rekapitulasi suara di tingkat distrik hingga kabupaten menjadi perhatian serius, terutama karena rekapitulasi suara tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur. Rekapitulasi di tingkat distrik dilakukan dengan mekanisme yang tidak memenuhi prosedur seperti yang seharus, sedangkan rekapitulasi di tingkat kabupaten berlangsung secara terburu-buru dengan membatasi ruang bagi keberatan atau koreksi dari pihak terkait. Walaupun sudah di lakukan ruang tetapi apa yang disampaikan dan menjadi keberatan tidak terakomodir sepenuhnya dengan alasan apa yang disampaikan tidak memenuhi syarat. Situasi ini memperburuk keadaan terhadap hasil pemilu dan menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran yang sistematis.

Situasi semakin parah dengan munculnya konflik antar kubu pendukung calon bupati dan wakil bupati yang dipicu oleh ketidakpuasan terhadap hasil rekapitulasi. Keterlambatan dan kelalaian Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dalam melaksanakan rekapitulasi suara memperburuk ketegangan di tengah masyarakat. Akibat konflik tersebut, terjadi perang antar kubu yang berujung pada kerugian harta benda, kebakaran rumah, dan jatuhnya korban luka-luka. Bentrokan ini bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga menciptakan rasa takut dan ketidakamanan di kalangan masyarakat. Kondisi ini semakin mempertegas adanya kelalaian pihak penyelenggara pemilu dalam menjaga ketertiban dan melaksanakan tugas sesuai prosedur yang berlaku.

Dari segi dasar hukum, terdapat sejumlah aturan yang relevan untuk menilai dan menindaklanjuti persoalan ini. 1.Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,Peraturan Badan Pengawas  Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara  Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Kelemahan-kelemahan dalam putusan KPU ini mencakup aspek prosedural, administratif, dan dugaan pelanggaran TSM. Secara prosedural, rekapitulasi suara tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama dengan tidak adanya formulir C-Plano dan D-Hasil di TPS sebagai alat bukti resmi penghitungan suara. Kelemahan administratif terlihat dari keterlambatan distribusi logistik pemilu, yang menunjukkan lemahnya manajemen dan perencanaan dari pihak penyelenggara pemilu. Dugaan pelanggaran TSM semakin kuat dengan adanya indikasi keterlibatan PPD dalam penggelembungan suara dan manipulasi rekapitulasi suara yang melanggar asas pemilu yang jujur dan adil.

Berbagai kelemahan ini membuka celah hukum yang dapat digunakan untuk menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Keterlambatan logistik dan ketiadaan formulir resmi seperti C-Plano dan D-Hasil merupakan pelanggaran administratif yang signifikan dan berdampak pada hasil pemilihan. Indikasi adanya manipulasi suara dan keterlibatan oknum penyelenggara dapat dijadikan argumen kuat untuk menunjukkan adanya pelanggaran TSM yang bersifat sistemik. Selain itu, ketidaksesuaian dalam proses rekapitulasi suara, termasuk pembatasan dan tidak adanya undangan terhadap beberapa saksi dari pasangan calon tertentu, menambah dasar hukum bagi gugatan ke MK.

Langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan untuk memperkuat gugatan antara lain dengan mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung, seperti dokumentasi ketiadaan formulir C-Plano dan D-Hasil, laporan keterlambatan distribusi logistik, serta kesaksian terkait keterlibatan oknum KPU dalam manipulasi hasil pemilu. Fokus gugatan dapat diarahkan pada pelanggaran administratif dan prosedural, dengan menekankan dampak signifikan dari pelanggaran tersebut terhadap hasil pemilihan. Selain itu, penting untuk membangun dukungan publik melalui komunikasi yang terbuka dan sosialisasi hasil kajian ini, serta berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memperkuat bukti-bukti pelanggaran yang terjadi.

Tulisan ini mencoba untuk mengurai benang kusut dan menegaskan bahwa putusan KPU tentang hasil pemilihan bupati dan wakil bupati di beberapa tempat di papua memiliki banyak kelemahan yang melanggar prinsip pemilu demokratis. Pelanggaran administratif, indikasi pelanggaran TSM, serta ketidaksesuaian dalam proses rekapitulasi suara dapat menjadi dasar yang kuat untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun