[caption id="attachment_203873" align="aligncenter" width="276" caption="Ilustrasi/ Admin (tribunnews)"][/caption] Sikap tak koperatif mabes polri menuai kecaman dari berbagai kalangan, ini terkait pengeledahan KPK dimarkas korps lalu lintas polri. penggeledahan yg dipimpin langsung oleh ketua KPK abraham samad dan dua wakilnya Busyro muqodas dan Bambang widjojanto subuh tadi hingga kini. penegak hukum yg menyandera penegak hukum lainnya adalah upaya pelemahan hukum itu sendiri sebagaimana yg sering dikoar-koarkan SBY bahwasanya panglima tertinggi dinegara ini adalah HUKUM yg dijamin konstitusi.dan wartawan yg meliputpun dihalang-halangi oleh petugas korps Bhayangkara tersebut. dalam kasus ini kita tidak berhak mengeneralirisasikan semua anggota polri sama adanya, ada juga polisi yg sangat anti suap dinegeri ini yg sangat fakta dan bisa dilihat dengan mata dan kepala sendiri. suatu ketika disaat Akbp Bondan Wijaksono Sh Sik baru menjabat Kapolres Pariaman ada pula oknum jajaran polantas yg mencoba-coba mengamplopi Kapolres yg baru semasa itu, alhasil amplop tersebut melayang kekepala perwira lantas tersebut, dan ia dimutasikan dengan segera. sejak itu Kapolres dalam apel paginya selalu menekankan bahwa polantas mulai hari ini tidak diperbolehkan razia tanpa seizinnya. bagi yg membandel akan dipermalukan dengan disuruh hormat bendera dengan menggunakan baju berwarna pink. terapan disiplin tersebut sudah menjerakan anggota-anggota nakal tersebut, dan berbuah manis ..polres pariaman sangat diterima publik pariaman dengan sambutan positif.. ikhwal polisi berbaju pink melegenda dipariaman ini dan menjadi pembicaraan hangat semasa diblowup koran Padang ekspres. kembali kepada kasus diatas "Bukan penegak hukum lagi kalau menyendera aparat penegak hukum lain," kata pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar kepada kompas.com yg saya kutip hari ini.10 penyidik KPK disandera tak boleh keluar oleh anggota kepolisian disana yg disinyalir diperintahkan komandannya ujar bambang widjojanto.Pada penggeledahan kali ini, penyidik KPK menemukan semua dokumen asli, termasuk aliran dana yang mengarah kepada pejabat Korlantas. Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi simulator kemudi motor dan mobil.namun KPK tak diperbolehkan membawa dokumen tersebut dengan alasan yg tak bisa diterima publik. KPK akhirnya mendata dan menyegel dokumen-dokumen tersebut. Bambang menambahkan, berbagai penyimpangan di Korps Lalu Lintas Polri sudah menjadi rahasia umum, tetapi tak tersentuh. Untuk itu, kata pengajar di Universitas Indonesia itu, KPK harus terus mengusut perkara itu sampai tuntas. "Ini momentum yang sangat baik untuk membongkar borok-borok korupsi di lingkungan Polri. Saya sepakat jika kasus ini terus di-blow up agar menjadi perhatian yang luas dan dalam, terutama bagi para penegak hukum," ungkap Bambang. dalam kasus ini KPK telah menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka kasus itu. Djoko yang sekarang menjabat Gubernur Akademi Kepolisian itu diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan orang lain. Nilai kerugian negara akibat perbuatan Djoko diduga mencapai puluhan miliar.demikian kutipan kompas.com hari ini."Kita akhirnya menyita (barang bukti), tetapi dititipkan di Korlantas. Mereka bersikeras untuk menahan barang bukti di gedung mereka. Benar-benar aneh," kata seorang sumber di lingkungan penyidik KPK kepada Kompas.com, Selasa (31/7/2012). dilain pihak, Mabes Polri melalui Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. Polri tidak akan menghalang-halangi proses hukum atas kasus yang diduga melibatkan Irjen Djoko tersebut. Menurut Boy, ke depannya akan dilakukan koordinasi dengan KPK terkait penanganan kasus ini. Pasalnya, Mabes Polri mengaku sudah menyelidiki proyek simulator tersebut. Meskipun terkait, Boy mengatakan kalau proyek simulator 2011 ini berbeda dengan kasus penipuan dan penggelapan dana pengadaan simulator yang menjerat Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Soekotjo S Bambang yang divonis bersalah di Pengadilan Negeri Bandung. "Yang di Bandung, melihat aspek hukum lain, kalau yang di kami lihat kaitan dengan vendor," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri ini. ikhwal ini publik kembali kecewa dengan pihak Polri yg tidak melakukan upaya intervensi kejajaran bawah agar koperatif dalam kasus ini..Reformasi total ditubuh polri mustilah dari puncak piramidanya terlebih dahulu. dengan menghalang-halangi dan menyandera penyidik KPK adalah bukti bahwa pihak polri terkesan melindungi anggotanya yg disangka korupsi, ini adalah petaka bagi penegakan hukum dinegara ini jika sesama penegak hukum tidak saling bahu membhu dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.. jangan sampai polemik ini jadi cicak vs buaya jilid 2.. disini kita lihat akibat ketidak percayaan publik kepada mabes polri sehingga kasus ini diambil alih oleh KPK, bila kita merujuk keterangan boy rafly amar. yg mana sedianya kasus ini sudah disidik ditingkat internal mabes polri itu sendiri.. catatan Oyong Liza Piliang ( bersumber dari kompas.com yg dirangkum )
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H