Mohon tunggu...
Boyke Semuel Jufuway
Boyke Semuel Jufuway Mohon Tunggu... -

Low Profile and social worker for Papuans

Selanjutnya

Tutup

Politik

Makna Kehadiran UP4B di Tanah Papua

15 Juni 2013   04:21 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:00 1333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang lazim kita dengar dan kenal dengan nama UP4B adalah suatu lembaga ad hoc atau berjangka waktu sementara dengan misi khusus dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Dalam kedudukannya yang setingkat dengan kementerian Negara, UP4B mempunyai tugas pokok yaitu membantu Presiden untuk melaksanakan koordinasi, fasilitasi perencanaan dan pendanaan, serta pengendalian dan evaluasi percepatan pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Oleh karena itu, lembaga ini dapat dikatakan sebagai saluran langsung yang dapat digunakan oleh masyarakat dan pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun  kabupaten/ kota di Tanah Papua untuk menyampaikan usulan kebijakan pembangunan kepada pemerintah pusat lewat kementerian/ lembaga negara demi pelaksanaan percepatan pembangunan pada daerah masing-masing.

Perlu diketahui bahwa UP4B yang dibentuk dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2011 adalah suatu unit khusus yang ditugaskan untuk mengawal pelaksanaan Perpres Nomor 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Bila kita dapat memaknai bersama, maka pada hakikatnya, dasar pembentukan dua peraturan Presiden ini adalah imbas dari belum terlaksananya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2007 dengan isi yang kurang lebih sama yaitu tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (P4B). Hal ini dapat terjadi karena Inpres Nomor 5/2007 beserta program-program percepatan pembangunan yang diagendakan tidak terkawal untuk dikoordinasikan bersama antara pemerintah pusat lewat kementerian/ lembaga Negara dengan pemerintah daerah baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Papua. Hal inilah yang menjadi dasar mengapa ada sebuah lembaga bertajuk Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Lebih lanjut dapat dijelaskan bahwa sebenarnya Inpres Nomor 5/2007 tentang P4B sendiri dapat dikeluarkan oleh Presiden karena berbagai pertimbangan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah, terutama salah satu faktor penting adalah karena begitu banyak agenda kegiatan percepatan pembangunan yang tidak berjalan sesuai amanat Otonomi Khusus yang berlaku di Papua. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (dan juga bagi Provinsi Papua Barat lewat UU No. 35/2008) yang seharusnya dimaknai sebagai suatu kebijakan pemerintah untuk mempercepat proses pembangunan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta mengejar ketertinggalan secara nasional belum terlaksana seperti yang diharapkan. Selama hampir satu dekade kehadiran otonomi khusus beserta dukungan pendanaan yang meningkat setiap tahun belum memberi perubahan berarti bagi kehidupan sebagian besar masyarakat Papua. Persentasi Angka Kemiskinan di Papua dan Papua Barat yang masih tinggi serta Indeks Pembangunan Manusia yang masih terendah dari semua Provinsi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir adalah bukti ketidak-efektifan proses pembangunan manusia yang ada dalam dekade 2001-2011. Hal ini adalah hal paling mendasar mengapa Presiden mengeluarkan Inpres No. 5/2007, yang kemudian juga karena tidak berjalan efektif sehingga diperbaharui dengan Perpres Nomor 65/2011 tentang P4B beserta lampiran-lampirannya berupa program-program Quick Wins dan Rencana Aksi Tahun 2011-2014. Sedangkan Perpres Nomor 66/2011 memuat lebih banyak tentang posisi dan komposisi sebuah unit atau lembaga yang akan melaksanakan pengawalan P4B.

Ada 5 (lima) bidang prioritas P4B yang sedang didorong sejak awal tahun 2012 yaitu bidang Infrastruktur Dasar, Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi Rakyat dan Afirmasi yang terlaksana oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diseluruh tanah Papua dan menyedot anggaran langsung dari APBN melalui DIPA Kementerian/Lembaga. Perlu juga diinformasikan disini bahwa didalam Perpres Nomor 66/2011 tidak mengisyaratkan sedikitpun bahwa UP4B adalah pelaksana atau eksekutor dari Rencana Aksi maupun program lainnya karena kewenangan UP4B telah dibatasi hanya sebagai pengawal agenda P4B dengan tugas pokok sebagai koordinator, fasilitator perencanaan dan pendanaan, pengendali dan evaluator. Untuk menjalankan tugas operasionalnya, UP4B dibiayai oleh dukungan danamelalui DIPA Satker langsung dari Kementerian Sekretariat Negara.  Fungsi pelaksana/ eksekutor Rencana Aksi dan Program-Program P4B lainnya seperti Quick Wins dan/ atau program lainnya tetap melekat pada instansi teknis dan pelayanan umum yaitu kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Tanah Papua.

Banyak hal telah dan sementara dilakukan dan dihasilkan oleh UP4B dalam tahun 2012 sebagai tahun pertama operasinya. Sebagai contoh, lewat koordinasi dan perencanaan, UP4B berhasil menarik dana on top sejumlah kurang lebih Rp. 4 Triliun dalam APBN-Perubahan Tahun 2012 dengan penggunaan +Rp. 3,2 Triliun untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan/Jembatan dan sekitar +Rp. 800 Milyar untuk pembangunan Dermaga, Pelabuhan Udara dan Pelabuhan Laut di seluruh Tanah Papua dan dilaksanakan oleh instansi teknis seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan. Di bidang ekonomi rakyat dan afirmasi adalah dengan hadirnya Perpres Nomor 84/2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka Percepatan Pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat, yang merupakan kebijakan keberpihakan khusus bagi pengusaha asli Papua untuk mendapatkan pekerjaan dengan penunjukan langsung tanpa tender/lelang dengan nilai proyek hingga Rp. 500 juta untuk daerah pantai dan Rp. 1 Milyar untuk wilayah pegunungan tengah. Selain itu masih banyak lagi kebijakan pemerintah baik normatif maupun direktif yang telah dan akan dilaksanakan sesuai rencana aksi P4B tahun 2011-2014 serta usulan pemerintah daerah beserta masyarakat di Tanah Papua. Oleh karena itu, kehadiran dan tugas UP4B hendaknya dimaknai secara arif dan bijaksana serta didukung dalam pelaksanaan tugasnya agar Unit ini dapat menolong dan mengangkat harkat hidup rakyat Papua lewat kebijakan-kebijakan khusus yang berorientasi percepatan pembangunan. Semoga!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun