Bismillahirrahmanirrahim
Islam, sebuah agama yang diturunkan Allah swt untuk umat manusia di muka bumi agar dapat hidup damai, aman dan sejahtera. Allah swt mengatur segala sesi kehidupan baik lahir maupun batin dengan aturan perintah dan larangan. Tidak ada sejengkal pun aturan itu luput dariNya, sehingga Islam disebut agama yang perfect.
Allah swt menurunkan hukum dan aturan yang tertuang dalam Al-Quran dan hadis yang dapat digunakan sepanjang masa, tidak pernah berubah serta selalu update. Kita setiap saat dapat mengkaji kedua sumber ini untuk mendapatkan baik dasar hukum mapun proses pelaksanaan sehingga memberikan tuntunan hidup harmonis untuk pribadi maupun masyarakat.
Saya kemarin kaget ketika membaca harian serambi indonesia dengan judul “gubernur Aceh tolak teken qanun Jinayat”. Ini aneh terjadi karena Nanggro Aceh Darussalam merupakan daerah yang menjalankan syariat Islam secara kaffah, qanun tentang jinayat merupakan bagian dari syariat. Alasan pak gubernur tidak mau menandatangani karena melegalkan hukum rajam sampai mati. Hukum rajam katanya melanggar hukum Nasional dan Internasional.
Saya heran dan penuh tanda tanya apakah benar hukum Islam itu tidak sesuai dengan kondisi masyarakat pada zamannya? Saya coba mencari jawaban dengan membaca berbagai artikel Islam yang berkaitan, namun semuanya mengatakan bahwa hukum Islam sangat update untuk menjaga stabilitas hidup bagi pemeluk dan masyarakat di mana dan kapan pun mereka berada. Termasuk pemberlakuan hukum rajam yang sangat membantu masyarakat membatasi diri mendekati zina. Zina merupakan penyakit masyarakat yang sangat sulit diberantas sejak zaman dulu sampai sekarang.
Rencana pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di Aceh rasanya masih sangat riskan karena pemerintah mendukung tidak sepenuh hati, ini terbukti dengan penolakan qanun yang telah disahkan DPRA itu. Pak gubernur mungkin takut (bila menandatangani qanun ini) bahwa dengan melegalkan hukum rajam sampai mati membuat masyarakat dunia tidak lagi melirik Aceh atau hukum rajam dapat melanggar Hak Azazi Manusia (HAM) yang selama ini dunia sangat antusias memperjuangkan. Rasanya ini tidak masuk akal karena tidak semudah yang kita banyangkan bahwa seenaknya saja melakukan rajam kepada pelakunya sebelum ada putusan pengadilan dan rajam tidak melanggar HAM karena itulah keadilan Allah swt terhadap pelakunya. Tidak mungkin hukum Allah swt lebih kejam dari hukum dunia (yang dibuat manusia) malahan sebaliknya seperti yang terjadi pada era DOM di Aceh.
Demikian juga dengan pelaksanaan di lapangan bahwa masih banyak sisi yang tidak tersentuh syariat Islam terutama tempat tempat keramaian, seperti di pantai, taman kota, jalan raya dan lain lain. Seharusnya pemerintah tidak membiarkan pergaulan bebas, putra putri Aceh memakai pakaian ketat, waktu shalat masih banyak manusia lalu lalang di jalan raya terutama waktu magrib (kecuali waktu shalat jumat yang sudah mendingan), dan lain sebagainya.
Hukum Islam sebenarnya bukan untuk menakuti masyarakat tetapi mendidik masyarakat agar dapat hidup sesuai tuntunan Allah swt. Dan sepatutnya kita tidak perlu takut karena tugas kita hanya mentaati hukum dan tidak melanggarnya. Saya rasa cuma ini solusi yang tepat agar setiap perubahan yang terjadi tidak terbebani. Umat Islam harus rela dan ikhlas terhadap aturan yang melingkupinya sehingga dapat memposisikan diri pada tempat sepantasnya. Kita jangan mengatakan pemeluk Islam tetapi jauh dengan aturan Islam, bahkan takut dengan hukum Islam.
“Jadilah muslim sejati karena membuat pribadi dan masyarakat tentram”
Baca: http://www.serambinews.com/news/gubernur-aceh-tolak-teken-qanun-jinayat/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H