Penyelidikan tersebut bisa dikembangkan lebih jauh lagi apabila hasilnya signifikan, seperti penelusuran mengenai ke mana saja transaksi keuangan dilakukan dengan meminta laporan hasil harta kekayaan anak beserta istrinya seperti yang tercantum dalam Pasal 97 dan 98 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang perlu diwaspadai adalah kemungkinan berkelitkelindannya kejahatan narkoba dan kejahatan pencucian uang, dengan kejahatan terorisme. Bisa saja hasil kejahatan narkoba digunakan untuk mendanai kejahatan terorisme setelah melalui proses pencucian uang terlebih dahulu.
Oleh sebab itu, benang merah yang bisa ditarik dari diskursus mengenai kejahatan narkoba di sini dengan merujuk pada postur dan korelasi kejahatan narkoba dengan kejahatan lainnya adalah diperlukan sinergi dan kerja sama antara para pemangku kepentingan dalam pemberantasan narkoba, yakni BNN selaku leading sector, dengan pihak-pihak terkait seperti Polri, TNI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI, Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI, serta perbankan nasional, baik pemerintah maupun swasta.Â
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa kejahatan narkoba, tidak hanya digolongkan ke dalam kejahatan luar biasa saja seperti halnya kejahatan korupsi dan terorisme, tapi juga kejahatan yang bersifat terorganisasi dengan baik dan kompleks. Dikatakan kompleks karena kejahatan ini memiliki korelasi dengan kejahatan lainnya, yakni tindak pidana pencucian uang untuk mengaburkan hasil dari kejahatan tersebut.
Pemberantasan kejahatan narkoba dengan berbasis penelusuran pada tindak pidana pencucian uang merupakan sebuah upaya yang komprehensif karena dapat memangkas akar dari kejahatan ini, yakni sumber pendanaan dari sisi hulu, serta aliran dana di sisi hilir. Hanya saja masih terdapat persoalan yang harus dipecahkan untuk mengoptimalkan kegiatan ini.Â
Meskipun UU TPPU sudah dikombinasikan dengan UU Narkotika, angka pengungkapan kasus kejahatan narkoba pada TPPU masih sedikit apabila dibandingkan dengan total kasus kejahatan narkoba secara keseluruhan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti masih lemahnya sinergitas (good will) dari seluruh lembaga terkait TPPU, belum optimalnya sumber daya manusia (SDM) yang bertugas sebagai penyidik BNN dan Polri, baik dari segi kualitas maupun kuantitas, termasuk kinerja dan integritas aparat penegak hukum yang belum maksimal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H