Petugas Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Â Tangerang Selatan memaparkan produk makanan dan minuman yang beredar diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai UU nomor 33 tahun 2014 Pasal 4. Adapun sanksi bagi pelaku usaha jika sampai 17 Oktober 2024 belum tersertifikasi halal yakni, peringatan, denda dan penarikan produk.
Pelaksanaan sertifikasi wajib halal sampai Oktober 2024 tersebut yang dilakukan secara bertahap diantaranya untuk produk :
1. Makanan dan minuman olahan.
2. Bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
3. Jasa sembelihan dan hasil sembelihan.
Solusi yang paling tepat saat ini adalah mengikuti  program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) untuk mempermudah, mempercepat proses produksi halal dan membantu pelaku usaha khususnya UMKM.
Seperti diketahui, pemerintah telah menunjuk lembaga pendamping proses produk halal (LP3H), diantaranya LP3H Mathla'ul Anwar (LP3H MA) berdasarkan SK Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal nomor 10/2022 per 17 Maret 2022
Berdasarkan SK tersebut, LP3H MA memperkuat sumber daya internal dengan merekrut Pendamping Proses Produksi Halal (P3H) untuk diberikan pelatihan sampai mendapatkan surat tanda lulus, pembinaan, evaluasi kinerja, sosialisasi terus menerus kepada lembaga, instansi, organisasi dan pelaku usaha.
Saat ini, LP3H MA sudah memiliki cabang dan ribuan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di berbagai provinsi di Indonesia salah satunya P3H di Kampung Ekowisata Keranggan Tangerang Selatan.
Petugas P3H MA  Tangerang Selatan saat menyerahkan sertifikat halal pada Minggu (28/07/2024) mengatakan, bahwa penyerahan sertifikat halal sangat beragam, ada yang diserahkan satu persatu, ada yang dikumpulkan beberapa orang, ada pula diserahkan secara serentak bahkan diisi seminar dengan materi  tematik dan khusus diantaranya seminar UMKM naik kelas. Â
Agenda penyerahan sertifikat halal secara serempak dapat dijadikan sebagai bentuk event sekaligus untuk meramaikan dan memeriahkan acara UMKM, misalkan di Aula Kecamatam, Pasar Modern, mall, kampus, pusat jajan dan juga alun alun.
Â
"Bersyukur sertifikat bapak ibu sudah terbit, karena ada yang tidak lolos verifikasi, ada juga yang belum terbit karena masih proses verifikasi dan ada juga karena quota," katanya.
Dari beberapa pelaku usaha yang telah menerima Sehati (Sertifikat Halal Gratis) menyampaikan pihaknya sudah banyak mendengar Sehati hanya saja tidak mengetahui sebenarnya.