Asiikkkk...
Seneng Banget...
Whuahahaha...
Tuhan tidak tuli!
Tuhan tidak buta!
Tuhan tidak tidur!
Tuhan setia melindung orang benar!
Buni Yani, mantan wartawan dan dosen yang menyebar fitnah akhirnya dijadikan tersangka. Buni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Ayo kita tertawa
Ayo kita nyanyi
Ayo kita menari
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!