Mohon tunggu...
BORNEO INFO
BORNEO INFO Mohon Tunggu... Freelancer - MENULIS INFO AKTUAL

INFORMASI CEPAT, TEPAT

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Hidayat Kalapas dan Jajaran Diganjar Penghargaan Nilai IKPA oleh Kakanwil Kemenkumham Kaltim

21 Februari 2024   12:29 Diperbarui: 21 Februari 2024   12:42 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hidayat Kalapas Narkotika & Jajaran Diganjar Penghargaan Nilai IKPA Oleh Kakanwil Kemenkumham Kaltim

Samarinda, INFO_PAS - Gun Gun Gunawan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) berikan penghargaan kepada Hidayat Kalapas Narkotika Samarinda tentang Terbaik Ke-3 Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), Rabu (21/2).

"Kami apresiasi Kalapas Narkotika Samarinda yang dengan secara rutin dapat menyumbangkan prestasi, kami harap dapat terus di pertahankan," Ucap Gun Gun Gunawan, Kakanwil Kemenkumham Kaltim.

Dok. tim humas
Dok. tim humas

Bertempat di Hotel Haris, Hidayat Kalapas Narkotika Samarinda hadiri kegiatan Rapat Percepatan Pelaksanaan Rencana Kerja Tahun 2024 yang dibuka secara langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Kaltim, dalam kegiatan tersebut Hidayat Kalapas Narkotika Samarinda dihadiahi penghargaan Terbaik Ke-3 Nilai IKPA yang di saksikan secara langsung oleh Pimti Pratama & Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan-Imigrasi Kemenkumham Kaltim.

Dok. tim humas
Dok. tim humas

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan Program Percepatan Pelaksanaan Rencana Kerja Tahun 2024 oleh tiap Ka.UPT, dengan adanya kegiatan ini diharapkan seluruh UPT dapat menyumbangkan Percepatan realisasi yang maksimal sehingga memberikan hasil kinerja yang optimal kepada Kemenkumham Kaltim. (hd)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun