Bima (NTB)—Lika-liku pemanfaatan dana bantuan pembangunan Laboraturium Kimia dan Komputer di SMAN 1 Bolo pun terbongkar. Anggaran sebesar Rp580 juta bersumber dari APBN Perubahan Tahun 2012 itu, selain diperuntukan pembangunan fisik (dua lokal bangunan Lab), juga untuk pengadaan fasilitas praktek kimia dan komputer.
Namun realitas saat ini, fasilitas yang diharapkan oleh hampir seribu siswa di sekolah itu, tak pernah ada. Dugaan penyalahgunaan amanat APBN Perubahan tahun 2012 silam ini, terjadi pada masa kepemimpinan Drs Abubakar M.Pd—sebagai Plt kepala SMAN 1 Bolo waktu itu.
Persoalan yang dihadapi Drs Abubakar M.Pd—yang menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Madapagga Kabupaten Bima-NTB saat ini terus bergulir. Bahkan informasi yang diperoleh, kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan Rp580 juta itu, telah dilaporkan ke bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda NTB.
Polemik terus berkembang meminta lembaga audit keuangan negara (BPK) dan setingkatnya untuk melakukan audit dugaan penyalahgunaan dana bantuan senilai Rp580 juta. Dari dana tersebut, bersangkutan (Drs Abubakar) diduga memperkaya diri sehingga sejumlah pihak di SMAN 1 Bolo waktu itu tidak dilibatkan. Mulai dalam sesi perencanaan (planning gambar), pembelanjaan bahan material hingga pada administrasi penggunaan anggaran.
Fasilitas Kimia dan Komputer saat ini bersifat mendesak dan sangat penting bagi siswa di SMAN 1 Bolo. Apalagi para siswa (khusus kelas III) maupun penggerak dunia pendidikan di sekolah itu, sempat dihadapkan persoalan mendesak lantaran tidak adanya fasilitas komputer pendukung untuk dipakai siswa dalam menghadapi Ujian Nasional berbasis online. Sebagai bentuk kesiapan pun, akhirnya pihak sekolah setempat melakukan pinjam pakai (laptop) milik siswa untuk persiapan kebutuhan dimaksud.
Terungkapnya kasus dugaan penyalahgunaan dana Rp580 juta di SMAN 1 Bolo, karena bersangkutan (Drs Abubakar) belum juga melakukan pengadaan terhadap kebutuhan dua jenis fasilitas yaitu kebutuhan Lab Kimia dan Komputer.
Syarifudin Bin Husen—Waka Sarana dan Prasarana SMAN 1 Bolo—mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp580 juta. Dana tersebut bersumber dari APBN Perubahan Tahun 2012 yang diperuntukan pembangunan dua lokal Laboraturium Kimia dan Komputer . “Ini juga menjadi tuntutan siswa terhadap pemanfaatan sarana dan fasilitas laboraturium Kimia dan Komputer,” kata Syarifudin.
“Kasus semacam ini merupakan kali kesekian, dan menjadi dugaan kejahatan korupsi yang menimpa dunia pendidikan SMAN 1 Bolo. Insya Allah, saya bersama rekan-rekan guru yang ada siap memberikan keterangan terkait kasus ini bila dibutuhkan,” tegas Syarifudin.
Dirinya bersama dewan guru SMAN 1 Bolo sepakat untuk melaporkan ke ranah hukum (Tipikor) Polda NTB terkait dugaan penyalahgunaan dana Rp580 juta. Aliran dana pembangunan dua lokal Laboraturium Kimia dan Komputer bersama fasilitasnya, pun sempat memicu reaksi para siswa melalui Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). Saat itu mereka menuntut agar Plt Kepala SMAN 1 Bolo (Drs Abubakar S.Pd,M.Pd) bertanggung jawab dalam penggunaan dana Rp580 juta yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun 2012.
Sementara itu, Drs Abubakar S.Pd,M.Pd yang di konfirmasi citizen journalistskompassian.com di SMAN 1 Madapangga, Sabtu (25/2/2017) lalu, membantah adanya dugaan tersebut. Karena kedua kebutuhan dimaksud (alat kimia dan komputer) sudah kita dibeli. Ada yang pengadaan sendiri maupun lewat pihak ketiga (CV). “Kalau saya menggunakan CV di Jakarta,” katanya.
Ditanya nama CV (kontraktor) dan pemiliknya, Abubakar justru mengelak. “Nama CV itu saya lupa. Termasuk nama pemiliknya. Karena pada saat itu, barang-barangnya langsung diantar ke sekolah. Termasuk kebutuhan Ibu Emi (mantan kepala SMAN 1 Madapangga). Bahkan inspektorat sudah datang periksa,” elaknya.