BIMA (NTB)---Unjuk rasa yang dilakukan KOMPAK NTB mendorongSekertaris Badan Permusyawaratn Desa (BPD) Syarifudin BA, naik podium aksi untuk menyampaikan beberapa tanggap.
Syarifudin dalam pidatonya, menegaskan bahwa pihaknya telah mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna melakukan klarifikasi terkait munculnya beberapa nama orang lain yang bukan ahli waris pada sertifikat tanah, melalui program LC Tata Kota di Desa Rasabou Kecamatan Bolo tahun 2009 silam.
"Klarifikasi kami ditegaskan agar setiap sertifikat tanah milik warga yang bukn haknya, segera dikembalikan karena dinilai ccat hukum. Apapun alasannya, ituharus dikembalikan," tegas Syarifudin menanggapi tutuntan pendemo di depanKantor Desa Rasabou, Selasa (25/9/2018).
Syarifudin tak mau tahu jika persoalan ini dilanjutkan ke ranah hukum. Sebab, pihaknya (BPD) sudah berupaya semaksimal mungkin agar hal ini diselesaikan cepat, dan jangan sampai membias ke public," katanya.
Sementara, Kepala Desa Rasabou Kecamatan Bolo, Kabupten Bima Provinsi NTB,Julkisman SH menjelaskan, awal masuknya program LC Tata Kota tahun 2009 -2010, dirinya berada di luar daerah.
 "Jika saya terlibat menandatangan untuk memudahkan persyaratan programtersebut, maka saya siap lepas jabatan sebagai kepala desa. Bahkan diproses secara hukum," tegasn Julkisman didampingi Kapolsek Bolo AKP Muhtar HI dan Wakil Ketu BPD Sutomo Yusuf, saat jumpa pers di kantor desa setempat, pasca aksi demo.
Ia kembali menegaskan, bahwa apa yang menjadi tuntutn para pendemo, jauh sebelumnya sertifikat atas nama dirinya sudh dikembalikan melalui berita acara dan pernyataan resmi di atas materai 6.000.
Julkisman juga membantah terkait polemic nama "Doni Pranata" yang disebut warga putra tunggalnya.
"Sertifikat atas nama "Doni Pranata", itu bukanlah nama anak saya. Karena nama anak yang sebenarnya adalah Doni Prasetya," tegasnya.(adi)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H