Pada tingkat wilayah dan perwakilan ada di; Bekasi, Surakarta, Malang, Balikpapan. Dan di Singapura adalah sebagai perwakilan di luar negeri pertama.
Rata-rata pertumbuhan anggota baru IAI 742 per tahun. Anggota IAI terdaftar per 2018 sebanyak 19.000 orang, anggota aktif di bawah 10.000 orang, anggota professional (memiliki STRA) 4.000 orang. Rasio arsitek anggota IAI dengan jumlah penduduk Indonesia 1:114.500. Â Jika dibandingkan China 1:40.000 dan Jepang 1:400.Â
Penataran keprofesian bagi anggota IAI ini merupakan bagian dari pengembangan keprofesian berkelanjutan yang merupakan persyaratan untuk mendapatkan STRA (Surat Tanda Registrasi Arsitek) yang disetujui oleh Dewan Arsitek Indonesia, membekali para anggota dengan pengetahuan dan pemahaman yang tidak diperoleh di jenjang perguruan tinggi, berguna sebagai dasar bagi arsitek membuka praktek Jasa Arsitek.
Jika sarjana S1 calon/anggota IAI telah menuntaskan penataran kode etik dan tata laku profesi, masih ada syarat yang harus dipenuhi melalui program EPA RM (Ekuivalensi Pendidikan Arsitektur Rekognisi Magang) yaitu;
- Bagi mereka yang lulus di bawah 2016, 2016, 2017, 2018, 2019, dengan catatan pada Juni 2025 sudah memiliki pengalaman kerja disain selama 6 tahun, minimal disain bangunan 2 lantai.
- Bagi mereka yang lulus di bawah 2020, 2021, dengan catatan pada Juni 2025 sudah memiliki pengalaman kerja disain selama 4 tahun, minimal disain bangunan 2 lantai, dan telah mengikuti program magang selama 2 tahun.
- Bagi mereka yang lulus di bawah 2022, 2023, dengan catatan pada Juni 2025 sudah memiliki pengalaman kerja disain selama 4 tahun, dan telah lulus Program Profesi Arsitek (PPAr)
Butir-butir kompetensi Arsitek sesuai PP 15/2021 dalam penataran ini menyinggung 3 hal penting yaitu 2 Kemampuan, 4 Pemahaman dan 7 Pengetahuan yang harus dimiliki arsitek pemegang STRA;
- Kemampuan untuk menghasilkan rancangan arsitektur yang memenuhi ukuran estetika, dan persyaratan teknis, juga melestarikan lingkungan. Kemampuan memahami batasan anggaran dan peraturan bangunan daerah.
- Memahami hubungan antara manusia, bangunan dan lingkungan. Pentingnya peran profesi arsitek di masyarakat terutama terkait hubungan sosial. Permasalahan rekayasa teknis, struktur dan konstruksi. Memahami metode penelusuran dan perancangan proyek.
- Berpengetahuan tentang sejarah, teori dan seni arsitektur dan ilmu-ilmu pengetahuan manusia. Tentang seni rupa yang terkait dengan seni arsitektur. Tentang perencanaan dan perancangan arsitektur kota. Tentang cara-cara menghasilkan karya yang sesuai dengan daya dukung lingkungan. Tentang fisik dan fisika, teknologi dan fungsi bangunan gedung. Tentang industry konstruksi dalam perancangan. Tentang manajemen, pendanaan dan pengendalian proyek.
Kode Etik Profesi Arsitek IAI
Ada lima khaidah dasar yang harus dimiliki oleh arsitek profesional pemegang STRA; Kewajiban secara umum, kewajiban pada masyarakat, pada pengguna jasa, pada profesi, dan terhadap sejawat.
STRA dan Lisensi Arsitek
Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) diterbitkan oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI) menjadi bukti pengukuhan bahwa seorang telah menyandang gelar arsitek. Lisensi Arsitek diterbitkan oleh pemerintah daerah. IAI Bermitra dengan pemerintah daerah dalam menyusun regulasi dan pelatihan profesi arsitek. Lalu pertanyaanya, surat/sertifikat mana yang menjadi prioritas yang perlu dimiliki oleh peserta setelah mengikuti penataran ini ?
Tentu yang menjadi prioritas adalah STRA (Surat Tanda Registrasi Arsitek), sebab surat ini menjadi 'pintu gerbang' untuk mendapatkan Surat Lisensi Arsitek. Mengapa harus ada STRA dan Lisensi, bukankah STRA diperoleh melalui uji kompetensi ?
Lisensi adalah bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab praktik arsitek dalam penyelenggaraan izin mendirikan bangunan gedung dan perizinan lain. Dengan memiliki lisensi maka arsitek dinilai menguasai peraturan bangunan daerah dan peraturan membangun di wilayah provinsi tertentu yang memiliki wewenang menerbitkan lisensi.