STUDI KASUS PEMBANGUNAN TOL  Perencanaan suatau wilayah secara umum adalah merencanakan kebutuhan suatau daerah terhadap barang publik. Dalam merealisiakan rencana terhadap barang publik tersebut dibutuhkan suatu skema pembiayaan. Pada dasarnya infarstruktur yang merupakan salah satu sektor publik, merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah dalam penyediaannya. Namun keterbatasan dana baik APBD maupun APBN, sedangkan disisi lain terdapat kebutuhan akan peningkatan pelayanan infrastruktur maka diperlukan kerjasama atau partisipasi  dari swasta untuk dapat membantu pemerintah dalam peningkatan pelayaan infrastruktur tersebut.
Kerasama antra pemerintah dan pihak swasta dikenal dengan sebutan KPS yaitu Kerjasama Pemerintah Swasta. KPS merupakan kontrak jangka panjang antara pemerintah dan swasta dalam hal penyediaan infrastruktur atau layanan publik. Dimana swasta mengambil alih sebagian dari tanggung jawab dan resiko yang diemban oleh pemerintah. Dalam KPS Pemerintah mempunyai peranan dalam proses pengadaan Badan Usaha (BU) untuk memilih pihakswsata yang akan melaksanakan pembangunan proyek infrastruktur, serta memberikan dukungan/insentif unutk meningkatkan kelayakan finansial proyek bila diperlukaan, sedangkan pihak swasta bertanggung jawab dalam tahapan pembagunan proyek (termasuk penyediaan fiansial, keahlian dan teknologi yang diperlukan) dan /atau melaksanakan oprasionalisasi serta pemeliharaan sesuai dengan kontrak kerjasama.Kontrak kerjasama KPS adalah kerjasama yang bersifat win win solution yaitu saling menguntungkan antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Di Indonesia berdasarkan beberapa sumber meyebutkan bahwa Indonesia telah melaksanakan KPS sejak tahun 1990an dengan proyek pebangunan berupa jalan tol dan beberapa fasilitas publik lainya. Hingga kini kerjasama pemerintah dan swasta dalam meningkatkan pelayanan infrastruktur masih tersud terjalin. Salah satu proyek pembangnan infrastruktur yang melibatkan pemerintah dan swasta adalah dalam pembanguan jalan tol, stasiun, terminal, dan lain-lain. Salah satu contoh kerjasama pemerintah dengan swasta adalah pada pembangunan Jalan Tol. Pemerintah menetapkan kebijakan bagi keterlibatan swasta dalam pembangunan jalan tol melalui model Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) atau Public Private Partnership (PPP), dengan harapan dapat emngrangi beban anggaran pemerintah untuk pembiayaan jalan, sehingga pemerintah dapat mengalokasikan anggarannya untuk infrastruktur laninnya, lebih mengacu pertumbuhan ekonomi dengan menyediakan infrastruktur jalan yang handal, mengurangi resiko, dan meningkatkan daya guna dan daya pembangunan jalan tol. Bentuk model PPP secara umum adalah manajemen pemeliharaan, kontrak Turnkey, pengoprasian danpemeliharaan, perbaikan, pengoprasian-penyerahan, bangun-oprasi-serah, serta manajemen koridor.
Dalam pembangunan jalan tol baru, model BOT dinilai akan lebih sesuai, hal tersebut dikarenakan pemerintah akan menanggung resiko yang lebih kecil dan sebagian besar resiko akan dialihkan kepada swasta karena hampir semua kegiatan pengusahaan jalan tol dilakukan oleh pihak swsata. Sedangkan pemerintah dapat menerapakan model Perbaikan-Pengoprasian-Penyerahan denagn swasta pada jaringan tol eksisting yang mengalami penurunan tingkat pelayannnya dan akan ditingaktkan. Pendanaan dapat berasal dari swasta atau pemerintah dapat memberi dukungan dana dalam jumlah tertentu. Keuntungan bagi pemerintah pada model ini adalah pemerintah tidak harus menanggung biaya pemeliharaan jalan tol tersebut. Melihat kelebihan yang didapat bila pemerintah Indonesia melakukan kerjasama dengan Swasta dalam pembangunan infrastruktur, maka pemerintah Indonesia alangkah lebih baiknya jika kerjasama dalam menyediaan infrastruktur dapat ditingkatkan lagi, dengan harapkan Indonesia dapat memiliki infrastruktur yang lengkap dan lebih baik lagi untuk di masa mendatang.  Nama : Anak Agung Istri Witari NRP : 3613100039 Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota  Fakultas Teknik Sipil dan Perenca
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H