Salam untuk semua...
Kompasiana ramai dengan artikel soal Fatwa MUI tentang Haramnya BPJS Kesehatan. Sama ramainya dengan apa yang saya temukan di aplikasi dunia maya lainnya, media online dan lain-lain. Masing-masing dengan sudut pandangnya yang cukup menarik untuk sekedar dicermati ketimbang saling melempar komentar yang menyudutkan cenderung debat kusir. Hak setiap orang berpendapat namun hak hanya dapat ditegakkan sepanjang melaksanakan kewajiban.
Â
Setelah saya mengamati singkat beberapa argumen teman saya dan lainnya sekaligus membaca poin-poin yang mendasari pernyataan HARAM atas operasionalisasi BPJS KESEHATAN, dapat disimpulkan bahwa BPJS Kesehatan belum secara efektif dan efisien melaksanakan program. Seperti yang pernah saya sampaikan bahwa keluhan atas BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan karena kurang optimalnya kinerja.Â
Â
Terkait Fatwa MUI yang masih baru dikeluarkan itu, ada kemungkinan solusi yang diberikan oleh MUI yakni mendirikan BPJS Syariah. Pembentukan BPJS Syariah tentunya memaksa dikaji banyak aspek dan memakan waktu, sedangkan orang sakit jelas tidak bisa menunggu toh ? Itulah kedaruratannya.
Â
Indonesia sudah cukup lama diperkenalkan sistem keuangan syariah yang mudahnya dilihat dari begitu banyak bank konvensional membuat unit bisnis atau akuisisi guna menjalankan sistem perbankan syariah. Salah satu Lembaga Keuangan yang cukup lama dan handal adalah BANK MUAMALAT. Sampai disini, timbul opsi apabila BPJS Kesehatan bekerja sama dengan lembaga-lembaga keuangan syariah dalam pengelolaan portofolio investasi.
Â
Apabila kerja sama atau sinergi antara BPJS Kesehatan dengan lembaga syariah itu terjadi dan termanfaatkan demi kesejahteraan rakyat, maka sistem keuangan syariah mungkin saja akan lebih berkembang dan terus mencapai kebaikan yang dicita-citakan.
Â