Salam untuk semua..
Setelah mengamati beberapa artikel soal JHT terutama terkait PP REVISI, saya lebih banyak tidak mengertinya dan bertanya-tanya konsep dan operasionalisasi UU SJSN ini akan seperti apa yah ?
Ada isu yang saya tertarik untuk dipertanyakan dari berbagai artikel di kompasiana, antara lain: jaminan sosial (jamsos) untuk pekerja terkena PHK sebab PHK apapun juga dikaitkan dengan JHT yang diminta dicairkan semuanya dengan syarat ringan. UU SJSN tidak memberi peluang pencairan JHT untuk seluruhnya bila masa kepesertaan di bawah 10 Tahun.
Sebelum membahas lebih lanjut, sepertinya perlu diingat dan dilihat kembali bahwa Sistem Jamsostek 1992/1993 sebenarnya sudah diubah sejak tahun 2004 dengan terbitnya UU SJSN 2004. UU SJSN dalam aturan peralihannya memerintahkan penyesuaian seluruh ketentuan termasuk soal Jamsostek/JHT dalam kurun waktu 5 tahun. Pada kenyataannya PP 14/1993 tentang program Jamsostek baru dilakukan perubahan pada tahun 2014, dan langsung menuai protes.
Protes tersebut didasari jangka waktu 10 tahun untuk pencairan terlalu lama bahkan berdasar pengalaman salah satu penulis di kompasiana (lady) praktik pencairan 5 tahun saja sangat merepotkan dengan alasan  klasik (kinerja penyelenggara/lembaga). Jika mencermati praktek Jamsostek sejak 1992/1993, maka saya duga isu PHK atau dana darurat atau terkait dengan hal itu sudah terjadi sejak dulu akan tetapi (mungkin) tidak diantisipasi atau sebenarnya soal PHK sudah diatur dalam UU lain yakni UU PHI soal mekanisme PHK dan UU KETENAGAKERJAAN 13/2003.
Lalu, apa yang diharapkan dari revisi PP 2015 ? Revisi tersebut sekira mungkin mempertimbangkan bahwa :
1) JAMSOSTEK/BPJS NAKER sebaiknya sudah tahu dan menyadari bahwa praktek berdasar PP No. 14 1993 mustahil dipertahankan karena aturan peralihan UU SJSN tidak mengenal pencairan seluruhnya di luar masa pensiun, cacat tetap dan meninggal dunia serta tidak mengenal masa minimum kepesertaan 5 tahun, melainkan masa minimum 10 tahun kepesertaan.
2) berdasarkan asas hulum lex posteriori derograt legi priori, aturan lama seharusnyalah dikesampingkan jika sudah ada aturan baru atas materi atau hal yang sama. UU SJSN mengatur soal masa pencairan JHT yang berbeda dari UU/PP Jamsostek 1992/1993, dan sebaiknya Pemerintah mensosialisasikan sejak dulu dan menerapkannnya sesuai UU terbaru.Â
 3) terkait JHT dikenal konsep tabungan wajib yang dideskripsikan sebagai akumulasi iuran ditambah pengembangan sebesar minimum imbal deposito satu tahun.
   Apabila uang ditarik semua apakah seseorang berhak lagi atas manfaatnya ? Sayangnya, undang-undang memastikan program JHT tidak mungkin off atau tidak aktif karena sifatnya mewajibkan atau imperatif kecuali (mungkin) orang yang menarik manfaat JHT seluruhnya diluar syarat UU, akan dikwalifisir 0 tahun kepesertaan. Mau atau mustahil ?
4) evaluasi kinerja BPJS/JAMSOSTEK dalam pelayanannya.Â