Salam untuk semua...
Panja DPR RI telah mendengar pendapat 2 profesor hukum yakni Prof ANDI HAMZAH dan Prof. ROMLI ATMASASMITA. Proses dengar pendapat tersebut menghasilkan pendapat berbeda yang mana Prof. Andi Hamzah merasa tidak perlu ada dewan pengawas KPK, dan sebaliknya Prof Romli menilai perlu dewan pengawas bahkan mengusulkan pembentukan UU KPK baru.Â
http://m.detik.com/news/berita/3137792/prof-andi-hamzah-kpk-tidak-butuh-dewan-pengawas
Sebelumnya saya sudah pernah menyampaikan bahwa KPK tidak perlu pengawas karena DPR selama ini sudah dapat mengawasi kinerja KPK. Prof Andi Hamzah mendasari penolakan adanya dewan pengawas karena akan memakan biaya dan energi yang cukup besar. Mari kita telusuri pandangan Prof Andi Hamzah selama ini terhadap kinerja KPK :
1. Prof Andi Hamzah dalam kapasitas sebagai ahli di depan persidangan menyampaikan pada pokoknya bahwa JPU KPK dapat saja menuntut pencucian uang karena sistem tunggal dalam penuntutan yang dianut di Indonesia atau diartikan JPU KPK adalah JPU Kejaksaan Agung
http://kpk.go.id/id/berita/berita-sub/1251-kpk-djoko-mencuci-uang-sejak-sebelum-2011
dapat dilihat dalam kutipan di bawah ini :
Dalam Pasal 2 Ayat (3) Undang-Undang Kejaksaan Tahun 2004 tercantum, 'Kejaksaan adalah satu dan tidak terbagikan. Jaksa Agung berada di puncaknya’. Jaksa adalah satu yang tugas dan wewenangnya dalam penuntutan dan Indonesia menganut sistem penuntutan publik tunggal (single public prosecutor)," kata Andi.
2. Penyadapan harus dilakukan seizin Hakim (RUU KUHAP) kecuali mendesak dan dilakukan dalam batas waktu tertentu.
Pendapat Prof Andi Hamzah di atas sepertinya dilandasi pandangan beliau bahwa harus ada harmonisasi antar UU sehingga tidak heran beliau seperti lebih mengedepankan optimalisasi UU yang ada saat ini dan kalaupun perlu ada perbaikan dilakukan terlebih dahulu pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP dan barulah kemudian dilakukan sinkronisasi atau harmonisasi atas aturan yang lebih khusus atau lex specialis.