Mohon tunggu...
BONNE KALOBAN
BONNE KALOBAN Mohon Tunggu... -

Baik baik saja.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dibilang Langgar Sumpah Jabatan, Jokowi “keukeuh”, “tetap hati”.

6 Juli 2014   05:58 Diperbarui: 18 Juni 2015   07:18 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dibilang Jokowi nyapres adalah melanggar sumpah jabatan gubernur DKI Jakarta , Jokowi “keukeuh” nyapres.

Tulisan ini adalah opini, jadi memang bersifat subyektif, selebihnya hanyalah jawaban pertanyaan : masuk akal atau tidak (make sense) ?

Mengenai Sumpah jabatan terkait masa bakti.

Jabatan publik , memberikan kewenangan, untuk mengatur kepentingan masyarakat, memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat dan tidak boleh disalah gunakan , misal untuk kepentingan pribadi ( misal,memperkaya diri sendiri ) atau kepentingan hanya untuk kelompok tertentu.

Penggunaan kewenangan tidak boleh menabrak konstitusi, perundangan , hukum, peraturan yang berlaku dan Hak Asasi Manusia.

Oleh karenanya penggunaan kewenangan harus dapat dipertanggung-jawabkan, terutama secara konstitusional dan hukum.

Agar jabatan tidak berubah menjadi kekuasaan yang absolut, maka masa jabatan (masa bakti) , dibatasi per 5 tahun dan masa periode menjabat dengan batasan maksimal 2 kali periode masa jabatan, seseorang dapat menjabat secara berturut-turut.

Yang mutlak tak boleh dilanggar dalam sumpah jabatan , tentunya adalah tujuan seseorang diberi amanah jabatan, yaitu berbakti untuk memimpin demi kemaslahatan masyarakat yang dipimpinnya. Yang melanggar sumpah jabatan adalah bila mengabaikan masyarakat dan justru misal memperkaya dan mementingkan diri sendiri atau kelompok tertentu saja. Untuk itulah , koridor konstitusi, perundangan, hukum , peraturan dan Hak Asasi Manusia , yang memagari dan mengarahkan langkah kerja seorang pejabat publik. Sementara batasan masa jabatan dan batasan berapa kali periode boleh menjabat secara berturut-turut, itu adalah upaya menghindari penyalah gunaan jabatan untuk digunakan sebagai alat kekuasaan (bukan untuk tujuan berbakti kepada masayakat).

Melanggar masa jabatan terhadap batasan masa bakti adalah, misal tak mau berhenti menjabat, setelah masa jabatan 5 tahun berakhir dengan mengadakan perlawanan secara kekerasan.

Sementara bila berhenti sebelum masa jabatan , karena misal , meninggal dunia (bahasa enaknya : berhalangan tetap ),melanggar konstitusi dan perundangan yang berlaku, telah menjadi terpidana, dikabulkannya ijin mengundurkan diri karena alasan yang benar secara moral & etika , kehilangan kemampuan untuk menjabat ,maka tidak dianggap melanggarmasa jabatan , apalagi melanggar sumpah jabatan.

Ambisi kepentingan sendiri atau kehendak mulia.

Opini saya, kalau Jokowi “keukeuh” nyapres, maka perkiraan saya, “kehendak baik” Jokowi untuk berbakti kepada bangsa Indonesiadengan menjadi Presiden Indonesia :

•Masih lebih besar dari pada rasa bangga dirinya bisa menjadi presiden Indonesia,

•Masih lebih besar dari hasrat keluarganya bahwa Jokowi akan menjadi presiden Indonesia.

•Masih lebih kuat niat berbakti kepada bangsa Indonesia dari pada kehilangan sebagian kesempatan untuk lebih memperhatikan keluarganya.

•Masih lebih besar dari kepentingan partai pengusungnya.

Mengapa dahulu ketika ditanya soal nyapres, selalu mengatakan “Tanya bu Ketum” ( PDIP – Megawati S )?Pendapat saya di Pilpres 2014 ini , Presiden HARUS diusung Partai Politik peserta pemilu. Sementara dalam partai PDIP, berdasar Munas PDIP, kewenangan diserahkan kepada “bu ketum”.

Kesimpulan saya, “keukeuh”nya Jokowi nyapres, adalah keukeuh yang positif. Kalau perkiraan saya benar sesuai dengan yang ada di pikiran , hati dan nurani pak Jokowi, itu pastilah mulia. Saya tidak dapat memastikan kebenaran perkiraan saya , apakah sesuaiisi hati pak Jokowi?Tapi ada kepercayaandalam hati saya.

Kalau ada yang heran atas keukeuhnya Pak Jokowi ( tetap hati ) dalam hal nyapres , bagi saya setelah dipikir dan dirasa, maka keukeuhnya pak Jokowi nyapres adalah bisa diterima nalar, bisa diterima hati, dan menurut saya adalah bentuk “ketegasan” juga.

Apakah Jokowi melanggar sumpah jabatan ?

Menurut saya ,

Pertama , sesuai perundangan dan peraturan yang berlaku, pak Jokowi telah meminta ijin cuti, dan disetujui , jadi normatif masih sebagai gubernur DKI non-aktif. Semua persyaratan menjadi Capres telah terpenuhi, sehingga ditetapkan sebagai Calon Presiden pilpres 2014 dengan Nomor urut 2.

Kedua , bila nanti terpilih menjadi Presiden, maka peraturan perundang-undangan telah mengatur pemberhentian pak Jokowi sebagai gubernur DKI Jakarta dan akan dilantik menjadi Presiden terpilih.

Ketiga ( hubungan pertama dan kedua) , sampai saat ini, menurut saya tak ada pelanggaran sumpah jabatan ( masih belum berhenti sebagai gubernur DKI Jakarta ) , dan nanti akan diberhentikan sebagai gubernur DKI Jakarta, karena perintah undang-undang, mengharuskan berhenti menjadi gubernur DKI Jakarta, ketika rakyat memberi mandat pak Jokowi menjadi presiden Indonesia.

Keempat, bila setelah menjadi presiden Indonesia, DKI Jakarta nyata nyata secara sengaja dan sadar oleh pak Jokowi,DKI Jakarta dijadikan menjadi lebih buruk , maka barulah terjadi esensi melanggar sumpah jabatan sebagai gubernur DKI Jakarta ( dari semula telah berniat buruk). Tetapi bila sebaliknya , setelah Jokowi menjadi Presiden Indonesia, dan kemudian Jokowi sebagai presiden berkontribusi menjadikan DKI Jakarta menjadi lebih maju, lebih sejahtera masyarakatnya,..... menjadi lebih baik, maka esensinya Jokowi semakin menyempurnakan “baktinya / pengabdiannya” kepada DKI Jakarta.Saya kira rakyat / masyarakat di propinsi seluruh Indonesia juga mengharapkan Jokowi bila terpilih menjadi presiden akan membawa kebaikan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kelima, saya berkesimpulan secara normatif tak ada pelanggaran sumpah jabatan, secara esensi setelah berjalannya waktu akan membuktikan apakah Jokowi , berniat buruk atau justru berniat mulia.

Salam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun