Penerbangan Murah, KEMENHUB : Toleransi 40% - HOW
Kira kira bagaimana analisa dari angka 40% itu ?
·JA Barata - Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan :
Kebijakan tarif murah penerbangan batas bawah minimal 40 persen dari batas atas. Tujuannya agar perawatan dan prosedur keselamatan maskapai penerbangan berjalan dengan baik.
Entahlah, dari mana angka 40% didapat oleh Kemenhub, coba kita cari hitungannya.
Kita bisa memperkirakan berdasar informasi sbb :
Kalau kita lihat maskapai LCCs, yang paling impresif hasil penghematannya adalah Ryan Air.
Ryan Air berhasil mereduksi “non-fuel costs” dengan angka cukup impressive 7%.
Ryan Air dengan segala usahanya , berhasil menekan biaya perseat kilometer menjadi separuh dari maskapai Non-LCCs. Perlu diketahui, secara umum Maskapai LCCs merubah konfigurasi tempat duduk, sehingga memiliki jumlah seats lebih banyak 18 % dibanding Maskapai non LCCs.
Mari kita lihat angka GROSS MARGIN Ryan Air selama 10 tahun dari tahun 2005 s/d 2014.
Seperti kita tahu Gross Margin (laba kotor) adalah angka hasil total pendapatan dikurangi Harga Pokok . ( Revenue minus COGS)
Laba kotor ini , masih harus dikurangi operating expense untuk menghasilkan PBT (Profit before Tax).
Setelah dikurangi pajak barulah menghasilkan Laba bersih. Ryan Airmemiliki catatan PBT berkisar angka 11%. Pernah sekali mengalami kerugian yaitu pada tahun 2009. Sebabnya apa merugi pada tahun 2009 , saya belum mengetahuinya.
Dengan menganalisa informasi diatas, maka menurut saya, bila Kemenhub menggunakan angka yang setara dengan Gross Margin TTM Ryan Air sebesar 40,6% , untuk digunakan sebagai angka toleransi Batas Bawah Harga dihitung dari Batas Atas Harga, maka menurut saya pemilihan angka toleransi tsb masih saya kategorikan “pemilihan angka yang sangat berani / masih beresiko”.
Demikian, semoga berguna. SALAM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H