Mohon tunggu...
Muhammad Iqbal
Muhammad Iqbal Mohon Tunggu... -

Suka jalan-jalan tanpa sebab

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Aksi Diam Warnai 10 Tahun Kematian Munir di Banten

9 September 2014   12:37 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:14 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Serang, (8/9). Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Untirta Movement Community (UMC) melakukan aksi diam di alun-alun Kota Serang untuk memperingati 10 tahun kematian aktivis HAM sekaligus pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras).

Aksi itu dilakukan guna mendorong pemerintah untuk menegakkan keadilan hak asazi manusia yang selama ini dianggap oleh para aktivis HAM belum menyentuh keadilan para korban khususnya dalam kasus pembunuhan Munir.
Untuk pertama kalinya aksi diam dengan menggunakan payung hitam bertuliskan tuntutan atas penyelesaian kasus-kasus HAM dilakukan pertama kali di wilayah Banten khususnya kota Serang. Dalam aksi tersebut mereka menampilkan teatrikal untuk menggambarkan belum tuntasnya tragedi pelanggaran HAM oleh negara.
Humas aksi Carlos Silalahi menyatakan akan terus melakukan aksi diam seperti ini di Banten hingga kasus pelanggaran HAM terselesaikam "kami akan terus menuntut kepada penguasa khususnya pemerintahan yang baru agar segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu". Ungkapnya ditengah berjalannya kasi.
Menurutnya dalang dibalik pembunuhan Munir belum tertangkap hingga saat ini. Diduga pelakunya berada dilingkaran presiden terpilih saat ini.
Untuk diketahui Munir dibunuh pada tanggal 7 September 2004 saat ia hendak melanjutkan study megister ke Belanda, ditengah perjalanan menggunakan pesawat Garuda 2 jam sebelum mendarat di Belanda Munir sudah tidak bernyawa setelah meminum jus jeruk yang diberikan oleh kru pesawat.
Hingga saat ini baru eks pilot maskapai Garuda yang dijebloskan ke dalam penjara dan dihukum 14 tahun penjara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun