Mohon tunggu...
Lailatul Fitria
Lailatul Fitria Mohon Tunggu... Lainnya - Publik Speaker

Calon Backpacker

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apa Itu PLB?

12 Desember 2020   23:25 Diperbarui: 14 Desember 2020   00:39 856
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mungkin kebanyakan dari kita belum mengenal apa itu PLB. Nah, PLB merupakan singkatan dari Pendidikan Luar Biasa. Pendidikan Luar Biasa itu sendiri adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental sosial ataupun mereka yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa atau sekarang kita menyebutnya Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). ABK disini bukan berarti anak yang bodoh ataupun cacat. Tapi, mereka adalah teman yang membutuhkan pelayanan khusus dalam belajar.

Pendidikan untuk Anak Berkebutuhan Khusus telah dijamin dengan adanya UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Di samping itu UU Pendidikan No. 12 tahun 1954 juga memuat ketentuan tentang pendidikan dan pengajaran luar biasa.

Perjalanan pendidikan bagi ABK telah berjalan lebih dari satu abad. Selama kurun waktu tersebut tidak dapat dipungkiri bahwa pendidikan luar biasa telah berkembang secara kuantitatif dan kualitatif. Adapun perkembangan sistem layanan pendidikan bagi ABK dari waktu ke waktu, sebagai berikut:

  1. Sistem pendidikan segregrasi. Sejak tahun 1901 hingga sekitar tahun 1970-an, pendidikan bagi ABK masih terfokus pada sistem pendidikan segregrasi. Sistem pendidikan ini memisahkan sistem pendidikan antara ABK dan anak reguler.
  2. Sistem pendidikan integrasi. Pada tahun 1970-an Indonesia memperkenalkan sistem layanan pendidikan dimana ABK bersekolah bersama anak reguler, sistem ini disebut pendidikan terpadu (integrasi). Namun, sistem ini belum efektif karena yang bisa ikut pada sistem ini hanya anak tunanetra saja ataupun tunarungu saja. Selain itu, sistem ini tidak sepenuhnya menuntungkan bagi ABK karena dalam sistem ini ABK harus menyesuaikan dengan sistem sekolah bukan sekolah menyesuaikan terhadap ABK.
  3. Sistem pendidikan inklusi. Sistem pendidikan ini sebagai pendidikan yang menempatkan semua peserta didik berkebutuhan khusus dalam sekolah reguler sepanjang hari. Pendidikan inklusif berarti pendidikan yang dirancang dan disesuaikan dengan kebutuhan semua peserta didik, baik peserta didik reguler maupun peserta didik berkebutuhan khusus.

Nah, itulah tadi usalan singkat mengenai pendidikan luar biasa dan sistem layanan dari pendidikan untuk ABK. Harapan penulis setelah membaca artikel ini dapat membatu pembaca mengenal lebih dalam tentang apa itu PLB. Dan semoga dengan adanya artikel ini dapat membangun kesadaran kita semua terhadap sesama, termasuk kepada Anak dengan hambatan khusus.

Sumber Artikel:

Effendi, Mohammad. 2016. Modul Pengantar Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus. Malang: Universitas Negeri Malang.

Online: Pendidikan Luar Biasa: pengertian pendidikan luar biasa (ekaplb-k5110018.blogspot.com)

Sunanto, Juang. Pendidikan Luar Biasa di Indonesia. Jurnal: Jurusan Pendidikan Luar Biasa, Fakultas Ilmu Pendidikan. Universitas Pendidikan Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun