Hasil Mediasi ke 3 Mafia Pajak PT.Bratatex dengan Korbannya
Mediasi ke 3 antara korban melawan para mafia pajak PT.Bratatex dan PT.Triana Harvestindo Nusantara yang dilaksanakan di Disnaker Kota Cimahi baru saja selesai dimana seperti biasa Komplotan Mafia Pajak yang terdiri dari PT.Bratatex dan PT.Triana Harvestindo Nusantara tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Dengan kondisi seperti ini maka Disnaker Kota Cimahi hanya menerima data dari korban tanpa ada sanggahan dari para pelaku. Pada kesempatan itu Mediator juga meminta tuntutan dari pihak korban untuk para pelaku .
Tuntutan dari korban adalah:
- Melunasi sisa uang pesangon PHK yang belum diterima sebesar Rp. 101.942.500,- beserta Denda dan bunga yang berlaku menurut hukum sejak tahun 2017 sampai dengan tanggal pelunasan sisa uang pesangon PHK.
- Bersedia melanjutkan ke proses hukum baik perdata maupun pidana guna penuntutan Immateriil dan tindak pidana yang telah dilakukan.
Maka Disnaker kota Cimahi akhirnya akan menerbitkan Anjuran yang sifatnya tidak wajib dilaksanakan oleh korban atau pelaku . Menurut penjelasan Disnaker Kota Cimahi yang diwakili oleh Dikri Amarullah, S.H. 10 hari dari tanggal diterbitkannya Anjuran tersebut ke dua belah pihak baik pelaku dan korban akan diminta jawaban atas Ajuran tersebut lalu paling lama setelah 10 hari dari tanggal Ajuran tersebut maka Disnaker Kota Cimahi akan membuat Risalah .Anjuran dan Risalah dari Disnaker Kota Cimahi tersebut akan dipakai oleh salah satu pihak yang keberatan atas Anjuran tersebut untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Anjuran Disnaker Kota Cimahi tersebut telah diterbitkan tanggal 08 Agustus 2023 Nomor 560/596/Disnaker ditandatangani oleh Tuti Hestiantina,S.IP. selaku Plt.Kepala Dinas Tenaga Kerja, Dikri Amarullah, S.H. Selaku Mediator HI dan Asep Syarifudin, S.H. Selaku Mediator HI Anjuran yang di keluarkan oleh Disnaker Kota Cimahi isinya adalah:
- Kepada Pihak Pengusaha PT.Bratatex dengan Pihak Pekerja Sdr.Bonivasius Sukasno, untuk menyepakati Putusan Hubungan Kerja karena Perubahan Kepemilikan Perusahaan sejak Tanggal 31 Maret 2017
- Kepada Pihak Pengusaha PT.Bratatex untuk membayar kekurangan kompensasi hak atas Pemutusan Hubungan Kerja karena Perubahan Kepemilikan Perusahaan kepada Pihak Pekerja Sdr.Bonivasius Sukasno yaitu sebesar Rp. 101.942.500 (Seratus Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah )
- Kepada Pihak Pengusaha PT.Triana Harvestindo Nusantara dengan Pihak Pekerja Sdr.Bonivasius Sukasno, untuk menyepakati Pemutusan Hubungan Kerja karena Pihak Pekerja mengundurkan diri sejak tanggal 01 April 2017 sampai dengan 04 April 2017
- Agar Para Pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh ) hari kerja setelah menerima surat Anjuran ini
Dari Pihak Korban diperoleh informasi bahwa korban akan pikir-pikir dahulu. Sambil korban mencari informasi dari rekan-rekan facebook yang berfrofesi sebagai pengacara. Karena korban melakukan upaya penagihan kerugian saat ini tanpa didampingi pengacara karena kesulitan dalam membayar pengacara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H