Kelanjutan dari Klarifikasi dan mediasi ke 1 korban garong milenial yang dilakukan oleh manajemen PT.Bratatex dan PT.Triana Harvestindo Nusantara sudah dilakukan di ruang Mediasi Kantor Disnaker Kota Cimahi dimana ke 2 perusahaan tersebut dimiliki oleh pengurus Apindo Kota Cimahi yang bernama Tomy Hardjabrata. Dari kegiatan tersebut ke 2 perusahaan tidak hadir. Tulisan ini merupakan kelanjutan dari tulisan sebelumnya yang berjudul
 Mantan Karyawan Gugat Mafia Pajak PT. Bratatex dan PT. Triana Harvestindo Nusantara
Dan
Korban Begal Lapor ke Kantor Pajak.... Kok Bisa?
Kini dalam kegiatan mediasi ke 2 tanggal 25 juli 2023 lagi-lagi Garong Milenial PT.Bratatex dan PT.Triana Harvestindo Nusantara enggan untuk hadir walaupun pihak Kantor Disnaker Kota Cimahi telah berusaha dengan segala upaya antara lain dengan mengirim salinan undangan mediasi ke 2 tersebut via whatsapp ke pengurus perusahaan tersebut. Pengurus yang menerima undangan via whatsapp untuk PT.Triana Harvestindo Nusantara bernama Suaida Pengurus untuk PT.Bratatex bernama Dedah Jubaedah.
Kantor Disnaker Kota Cimahi juga mengirim surat dengan cara mendatangi langsung lokasi kegiatan ke 2 perusahaan juga mendokumentasikannya dalam bentuk foto penerima surat mediasi tersebut untuk PT.Bratatex dikirim langsung ke alamat Jalan Kihapit Barat No.5 Cimahi sedangkan untuk PT.Triana Harvestindo Nusantara ke alamat Jalan Mahar Martanegara No. 106 B Cimahi.
Diakui oleh Disnaker Kota Cimahi bahwa dalam mediasi 1 sampai 3 pihaknya tidak bisa memaksa ke 2 perusahaan tersebut untuk hadir karena tidak ada peraturan yang mewajibkan yang diundang harus hadir dalam mediasi.
Hal ini tentunya sebuah kesempatan yang sangat  baik bagi para Garong Milenial Profesional seperti yang sudah dilakukan oleh PT.Bratatex dan PT.Triana Harvestindo Nusantara. Sebagai informasi saja pemilik 2 perusahaan tersebut merupakan alumni perguruan tinggi ternama di Pittsburgh, Amerika Serikat yang bernama Carnegie Mellon University
Dan bagi korban Bonivasius Sukasno hal tersebut tidak menjadi masalah karena korban fokus pada diterbitkannya Surat Anjuran dari Disnaker Kota Cimahi yang nantinya merupakan tiket untuk melakukan penuntutan secara perdata maupun pidana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H