Mohon tunggu...
Bonita S Pratama
Bonita S Pratama Mohon Tunggu... Lainnya - PPSDM Geominerba
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Bonita Sukmahati Pratama

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PPSDM Geominerba Gelar Diklat Juru Ukur

2 Maret 2023   21:53 Diperbarui: 2 Maret 2023   21:57 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bandung, Jawa Barat - Sebagai Juru Ukur yang ingin diakui oleh Kepala Inspektur Tambang, berdasarkan dengan KEPMEN 1827.K/26/MEM/2018 harus memiliki sertifikat Diklat dan Uji Kompetensi Pemetaan Tambang Terbuka (Juru Ukur Tambang) Angkatan I.

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba) menyelenggarakan pelatihan yang dilaksanakan selama 19 hari (20 Februari - 3 Maret 2023) diikuti oleh 19 peserta dari pekerja tambang di Indonesia secara offline di Gedung Diklat PPSDM Geominerba, Bandung.

Dengan adanya peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) tersebut, mengharuskan seseorang untuk memiliki keterampilan dalam pembuatan peta-peta lingkungan yang sangat berguna baik dalam perencanaan, implementasi, dan evaluasi pengelolaan/ pemantauan lingkungan yang menjadi kewajiban Kepala Teknik Tambang. (BSP)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun